Berita Nasional

Gugat di PTUN Akibat Dipecat Presiden Setelah Bilang Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawatty Menang

Beberapa waktu lalu nama Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang dipecat tidak hormat oleh Presiden Jokowi viral di media sosial.  

Editor: Teguh Prasetyo
kolase instagram pluralid dan tribunnews
Sitti Hikmawatty dipecat dengan tidak hormat sebagai komisioner KPAI oleh Presiden Jokowi karena pernyataannya kontroversinya soal wanita berenang dengan laki-laki di kolam renang bisa hamil. Namun, terbaru, Siti Hikmawatty justru menang gugatan PTUN terhadap Jokowi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu nama Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang dipecat tidak hormat oleh Presiden Jokowi viral di media sosial.  

Namanya jadi perbincangan setelah pernyataannya bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.

Akibat pernyataan itu, Presiden Jokowi memecat Sitti Hikmawatty  dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.

Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta. 

Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,

Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung. 

Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi. 

Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut. 

Selanjutnya hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.

Hasil Survei Kekerasaan Fisik dan Psikis Anak Selama Pandemi, KPAI :Prihatin Jangan Terulangi Lagi

Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada, lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota. 

Pertanyaan berikutnya, apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty? 

Dalam surat gugatannya, para pengacara Sitti Hikmawatty mengeluarkan berbagai dalil pembelaan. 

Beberapa diantaranya adalah Sitti Hikmawaty sudah meminta pihak media yang menayangkan berita yang kemudian jadi kontroversi itu untuk menghentikannya pada 22 Februari 2020 atau hanya 1 hari setelah berita tayang. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved