Pemerasan Kades di Lampung Timur
Manfaatkan Temuan Pembayaran Sertifikat PTSL, 4 Terdakwa Peras Kepala Desa di Lampung Timur
Pada dakwaanya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan perbuatan keempat terdakwa bermula bulan Maret 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Tapi hakim punya pertimbangan sendiri sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 11," ungkap Irwan.
Irwan menuturkan pasal yang dinyatakan oleh Majelis Hakim membuktikan terdakwa hanya melakukan suap.
"Untuk itu kami meminta kepada JPU agar segera menindaklanjuti bahwa pelapor melakukan suap, jadi pelapor wajib tersangka," tukasnya.
Terkait putusan hakim, Irwan juga menyatakan pikir-pikir.
"Kami sementara ini masih pikir-pikir," tandasnya.
JPU Pikir-pikir
Vonis lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilih pikir-pikir.
JPU Muchamad Habi Hendarso menyatakan pikir-pikir setelah Majelis Hakim menggajar keempat terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," serunya.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim putuskan dua tahun penjara terhadap empat terdakwa setelah melewati sejumlah pertimbangan.