Berita Nasional

Motif Pembunuhan Terhadap Gadis di Garut Terungkap, Pelaku Emosi Dicueki Korban

Motif pelaku pembunuhan terhadap gadis di Garut inisial WN, yang ditemukan tewas tertancap bambu, ternyata karena persoalan asmara.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Motif pelaku pembunuhan terhadap gadis di Garut inisial WN, yang ditemukan tewas tertancap bambu, ternyata karena persoalan asmara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GARUT - Motif pelaku pembunuhan terhadap gadis di Garut inisial WN, yang ditemukan tewas tertancap bambu, ternyata karena persoalan asmara.

Pengakuan pelaku inisial D membunuh WN, gadis di Garut, Jawa Barat, lantaran cemburu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono.

Menurut Benny, pembunuhan terhadap gadis di Garut itu karena korban kerap chatting dengan pria lain saat bertemu pelaku.

Pengakuan Pelaku Bunuh Gadis di Garut Pakai Bambu: Sesudah Melakukan Kayak Gitu, Saya Lari

Detik-detik Kecelakaan Mobil hingga Meledak di Tanjakan Pakeman, Kendal, Sempat Meledak 3 Kali

"Motif pelaku ini adalah cemburu, karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (8/2/2021).

Benny menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/2/2021) sore.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Benny, awal ia membunuh gadis di Garut itu seusai keduanya bertemu di Alun-alun Wanaraja.

"Ketemu sama dia (korban) di Alun-alun Wanaraja dulu, ngobrol-ngbrol, korban duluan (ke TKP), saya naik ojek," kata pelaku D.

Saat di lokasi, pelaku dan korban berduaan, namun korban hanya fokus pada handphone.

Melihat perilaku WN, gadis di Garut, yang tidak mengajak ngobrol, pelaku langsung emosi hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

Oknum Guru Ngaji Bunuh Tukang Kelapa lalu Pacari Istri Sang Tetangga

Butuh Uang untuk Nikah Lagi, Pria Ancam Bunuh Keluarga Bos Minta Tebusan Rp 200 Juta

"Di atas (sungai), dicekik, dibanting," ucap pelaku D.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menancapkan bambu pada bagian bawah tubuh korban hingga tembus.

"Sesudah melakukan kayak gitu (menusuk korban), saya lari," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut D diancam pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ibunda WN Menangis Histeris 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved