Lampung Tengah

Sempat Kabur, Pencuri Sawit Malah Ditangkap saat Ambil Motornya yang Tertinggal

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan, pelaku diamankan satpam perusahaan saat hendak mengambil sepeda motornya yang tertinggal.

Tayang:
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terusan Nunyai
Pencuri sawit di areal PT GMP diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Terusan Nunyai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Hendri (31), warga Desa Gunung Keramat, Kecamtan Abung Semuli, Lampung Utara, harus berurusan dengan polisi.

Ia diamankan karena mencuri buah sawit di kebun milik PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan, pelaku diamankan satpam perusahaan saat hendak mengambil sepeda motornya yang tertinggal di areal perkebunan sawit, Rabu (3/2/2021).

"Pelaku mendatangi pos satpam PT GMP. Dia minta pihak keamanan perusahaan mengembalikan motornya yang tertinggal dua hari sebelumnya di areal perkebunan sawit PT GMP," terang Iptu Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (8/2/2021).

Tepergok Sekuriti, 2 Pencuri Sawit di Kebun PTPN VII di Lampung Tengah Kabur Tinggalkan Mobil

Warga Bumiratu Nuban Tak Sadar Aksinya Curi 50 Tandan Sawit Diintai Satpam

Ditambahkan Santoso, saat itulah satpam melapor ke Polsek Terusan Nunyai.

"Pelaku langsung ditahan oleh pihak satpam PT GMP, dan anggota kami mengamankan orang tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk dimintai keterangan," kata Santoso.

Kapolsek menjelaskan, Hendri ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian buah sawit pada Minggu (31/1/2021) lalu.

Saat itu satpam PT GMP memergoki dua pria yang sedang mengambil buah sawit dengan menggunakan dodos (alat pemetik).

Namun, kedua pelaku berhasil kabur.

Namun, satpam menemukan dua batang dodos dan dua sepeda motor milik pelaku.

Satpam melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor LP/41-B/II/2021/LPG/RES LT/SEK TENUN tanggal 1 Januari 2021.

Kepada polisi, Hendri mengakui motor tersebut adalah miliknya.

Ia juga membenarkan ikut mencuri sawit bersama rekannya.

Hendri menjelaskan, ia dan rekannya masuk ke areal perkebunan sawit dengan melewati jalan kampung.

Saat itu keduanya sudah berhasil memetik beberapa buah sawit.

"Kami petik dengan dodos. Kemudian hasilnya dikumpulkan dulu. Tadinya kalau sudah banyak mau dibawa ke luar kebun dengan menggunakan motor," jelas Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendri dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved