Berita Nasional
Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri karena Sakit
Ustaz Maaher meninggal dunia Senin (8/2/2021) malam. Polri membenarkan kabar meninggal Maaher tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Maaher meninggal dunia Senin (8/2/2021) malam.
Tersangka kasus ujaran kebencian itu meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Polri membenarkan kabar meninggal Maaher tersebut.
"Iya benar (Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
• Kabar Duka, Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim Polri
• Ridho Rhoma Menahan Tangis Saat Minta Maaf
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.
Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Ustaz Maaher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.
Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ustaz-maaher-semasa-hidup.jpg)