Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Kembali Gratiskan PBB dengan Tagihan Rp 0 hingga Rp 150 Ribu
Pemkot Bandar Lampung kembali menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga dengan nominal pungutan Rp 150 ribu ke bawah.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung kembali menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga dengan nominal pungutan Rp 150 ribu ke bawah.
Untuk diketahui, kebijakan serupa juga diberikan pada tahun 2020.
"Wajib pajak bumi dan bangunan tahun 2021 dengan tagihan Rp 0 hingga Rp 150 ribu digratiskan," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung nomor 34/IV.03/HK/2021.
• Jelang Tutup Tahun Realisasi PBB di Lampura Baru 68,8 Persen
• 6.084 Wajib Pajak di Tulangbawang Dapat Keringanan Pembayaran PBB-P2
Secara detail, ia merinci keringanan pungutan PBB tersebut menjadi tiga kategori yang terinci sebagai berikut.
PBB dengan nominal Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu diberikan potongan 50 persen.
Kemudian, PBB dengan nominal Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu diberikan potongan 30 persen.
Sementara untuk nominal diatasnya berlaku tetap.
Ia berharap keringanan pembayaran PBB tersebut nantinya bisa direspons positif oleh setiap wajib pajak.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )