Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung
Pengakuan Pembunuh Bayi Sembilan Bulan di Bandar Lampung karena Takut Ketahuan
MA nekat melakukan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan tersebut karena takut hubungan terlarang dengan ibu korban diketahui oleh keluarga.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian menetapkan AO (35) dan MA (43) sebagai tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Bayi malang tersebut tewas di tangan selingkuhan ibu kandungnya yang juga menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
MA nekat melakukan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan tersebut karena takut hubungan terlarang dengan ibu korban diketahui oleh keluarga dan warga sekitar.
Tak ingin hubungan tersebut terbongkar, MA membujuk AO untuk menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.
• Polisi Selidiki Kasus Kematian Bayi yang Diduga Dibunuh Ibu Kandung
• Misteri Bayi Tak Bernyawa Dititipkan ke Rumah Nenek, sang Ibu Tak Kunjung Pulang
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, MA berselingkuh dengan AO sejak korban berada dalam kandungan usia lima bulan.
"Karena omongan tetangga sekitar bilang kalau anak AO itu mirip MA."
"Malu, maka yang bersangkutan muncul niat membunuh korban," kata Kompol Hari Budianto, Selasa.
Hari menuturkan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan MA sejak dua bulan sebelumnya.
"Tersangka melakukan pembunuhan di kontrakan temannya MA, gang Cendana 2, Bumi Waras," jelas Kompol Hari Budianto.
Tetapkan tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan
• Target Penerimaan PBB-P2 Bandar Lampung Tahun 2021 Turun Jadi Rp 171 Miliar
• Pemkot Bandar Lampung Kembali Gratiskan PBB dengan Tagihan Rp 0 hingga Rp 150 Ribu
Polsek Telukbetung Selatan menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pembunuhan bayi usia sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kedua tersangka AO (35) dan MA (43) dihadirkan dalam gelar perkara ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Polisi akhirnya mengungkap, satu di antara tersangka adalah ibu kandung korban yakni AO.
"AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa.
Hari menambahkan, polisi pertama kali mengamankan MA pada Senin (8/2/2021), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.