Lampung Timur

Anggota P2TP2A Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, LPSK Beri Apresiasi

LPSK mengapresiasi putusan PN Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap DA, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi
Majelis hakim PN Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap DA, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur. Dalam sidang di PN Sukadana, Selasa (9/2/2021), DA divonis bersalah melakukan tindakan asusila dengan kekerasan terhadap gadis di bawah umur, NF (14). 

Berdasarkan putusan yang telah dibacakan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.

Restitusi wajib dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua majelis hakim Etik Purwaningsih menegaskan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan.

Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang.

Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved