Lampung Timur
Anggota P2TP2A Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, LPSK Beri Apresiasi
LPSK mengapresiasi putusan PN Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap DA, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap DA, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur.
DA juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.
Dalam sidang di PN Sukadana, Selasa (9/2/2021), DA divonis bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur, NF (14).
Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania DF Iskandar mengatakan, keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana merupakan langkah yang tepat dan harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak.
• Akal Bulus Oknum Guru Cabul di Ponpes Pringsewu, Bujuk Rayu hingga Janji Nikahi Anak Didiknya
• Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis
"Terhadap putusan tersebut, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui, serta mendapatkan dukungan dari publik. Pertama, di balik upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujar Livia melalui rilisnya, Rabu (10/2/2021).
Livia menjelaskan, bentuk pelayanan yang diberikan LPSK terhadap korban adalah PHP (pemenuhan hak prosedural), fasilitas restitusi, rehabilitasi psikososial (rumah tinggal dan pekerjaan sementara untuk ayah korban, serta pendidikan untuk korban), BBHS (bantuan biaya hidup sementara), dan bantuan medis berupa visum et psikiatrikum (pembuktian psikiatri forensik).
"Kemudian kami apresiasi kepada pihak-pihak yang sangat berkontribusi dalam memberikan perlindungan termasuk pemulihan psikososial terhadap korban," sebutnya.
Lanjutnya, putusan dalam perkara ini merupakan hal yang progresif dalam upaya memenuhi pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual.
"Hal ini terlihat dari kejelian Jaksa penuntut umum dengan memasukan restitusi ke dalam tuntutan, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi tersebut," ujarnya.
"Memasukkan restitusi dalam penjatuhan pidana merupakan hal yang masih belum sering ditemui. Meskipun, istilah restitusi bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem hukum di Indonesia, karena sudah diatur sejak lama dalam UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Bandar Lampung
Lampung Timur
Pencabulan di Lampung Timur
P2TP2A Lampung Timur
kekerasan seksual
kebiri kimia
LPSK
Tribunlampung.co.id
Profil Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur Periode 2021-2026 |
![]() |
---|
Polsek Sekampung Udik Ringkus Kurir Sabu |
![]() |
---|
3 Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi saat Asik Main Dadu Koprok di Ladang |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Arena Dadu Koprok di Lampung Timur, Pelaku Sudah Kabur Duluan |
![]() |
---|
Target 100 Hari Kerja Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, Benahi Pelayanan Publik |
![]() |
---|