Lampung Timur

Anggota P2TP2A Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, LPSK Beri Apresiasi

LPSK mengapresiasi putusan PN Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap DA, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi
Majelis hakim PN Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap DA, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur. Dalam sidang di PN Sukadana, Selasa (9/2/2021), DA divonis bersalah melakukan tindakan asusila dengan kekerasan terhadap gadis di bawah umur, NF (14). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap DA, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur.

DA juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.

Dalam sidang di PN Sukadana, Selasa (9/2/2021), DA divonis bersalah melakukan tindakan asusila dengan kekerasan terhadap gadis di bawah umur, NF (14).

Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania DF Iskandar mengatakan, keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana merupakan langkah yang tepat dan harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak.

"Terhadap putusan tersebut, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui, serta mendapatkan dukungan dari publik. Pertama, di balik upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindakan asusila dengan kekerasan, LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujar Livia melalui rilisnya, Rabu (10/2/2021).

Livia menjelaskan, bentuk pelayanan yang diberikan LPSK terhadap korban adalah PHP (pemenuhan hak prosedural), fasilitas restitusi, rehabilitasi psikososial (rumah tinggal dan pekerjaan sementara untuk ayah korban, serta pendidikan untuk korban), BBHS (bantuan biaya hidup sementara), dan bantuan medis berupa visum et psikiatrikum (pembuktian psikiatri forensik).

"Kemudian kami apresiasi kepada pihak-pihak yang sangat berkontribusi dalam memberikan perlindungan termasuk pemulihan psikososial terhadap korban," sebutnya.

Lanjutnya, putusan dalam perkara ini merupakan hal yang progresif dalam upaya memenuhi pemenuhan hak anak korban tindakan asusila dengan kekerasan.

"Hal ini terlihat dari kejelian Jaksa penuntut umum dengan memasukkan restitusi ke dalam tuntutan, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi tersebut," ujarnya.

"Memasukkan restitusi dalam penjatuhan pidana merupakan hal yang masih belum sering ditemui."

"Meskipun, istilah restitusi bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem hukum di Indonesia, karena sudah diatur sejak lama dalam UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Livia menambahkan, khusus terkait dengan penentuan restitusi aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dengan LPSK, mengingat satu-satunya kewenangan menilai restitusi dimandatkan pada LPSK.

"Harapan kami, putusan ini bisa menjadi praktik baik dalam menyelaraskan antara proses penegakan hukum dan upaya pemulihan hak korban."

"Selain itu, kami juga mengharapkan kerja sama lebih lanjut dari berbagai macam pemangku kepentingan, khususnya pasca perlindungan yang diberikan oleh LPSK, mengingat perlindungan yang diberikan LPSK terikat dengan keterbatasan waktu," tandasnya.

Perlu diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang diketuai oleh Etik Purwaningsih menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada DA, mantan petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved