Lampung Utara
Oknum ASN di Lampung Utara Jadi Tersangka Penipuan Seusai Gelapkan Uang Rp 75 Juta
Seorang oknum ASN di Lampung Utara diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum ASN di Lampung Utara diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
Seorang oknum ASN itu berinisial SW (45), warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kel. Sukabumi Indah Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
SW diamankan jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara atas laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi, Lampung Utara.
• Warga Wonomarto Lampung Utara Perbaiki Jalan Kabupaten
• Buronan Pencurian Sepeda Motor di Lampung Utara Ditangkap Polisi di Tangerang Kota
Adapun laporan polisi yang dibuat korban, bernomor LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.
Setelah laporan tersebut masuk, kata Gigih, anggota mulai melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta korban.
"Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik."
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami amankan di Satreskrim Polres Lampung Utara," kata AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut Gigih, SW diperiksa sebagai saksi selama satu jam yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Gigih menjelaskan kronologis kejadian, di mana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor kepada korbannya.
• Bupati Budi Utomo Minta Hipmi Lampung Utara Jadi Motivator Berwirausaha
• Pemkab Lampung Utara Gandeng 3 Investor Lokal Dongkrak Pembangunan di Lampung Utara
Namun, tawaran tersebut tidak cuma-cuma.
Pelaku yang merupakan oknum ASN di Pemkab Lampung Utara itu meminta uang kepada korban sebesar Rp 75 juta untuk kemudian akan memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada korban setelah pembayaran.
Sayangnya, hingga saat terakhir SW belum diamankan polisi, proyek pekerjaan sumur bor yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Korban, kata Gigih, juga sudah melakukan upaya agar uangnya kembali.
Namun, SW selalu mengelak setiap ditanyakan terkait uang setoran proyek tersebut oleh korban.
Hingga akhirnya, SW dilaporkan korban dan diamankan di Polres Lampung Utara.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kuitansi," tandas AKP Gigih Andri Putranto.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )