Lampung Utara
Buronan Pencurian Sepeda Motor di Lampung Utara Ditangkap Polisi di Tangerang Kota
Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara membekuk FA, buronan pencurian sepeda motor disertai kekerasan (curas).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara membekuk FA, buronan pencurian sepeda motor disertai kekerasan (curas).
Pria 25 tahun tersebut kabur selama lebih kurang 4 bulan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya di Perum 2 Karawaci Tangerang Kota, pada Jumat (5/2/2021) pukul 23.45 WIB.
Sebelum menangkap FA, polisi lebih dulu mengamankan rekan pelaku inisial MS.
• Bupati Budi Utomo Minta Hipmi Lampung Utara Jadi Motivator Berwirausaha
• Update Data, DPT Lampura Capai 444.111 Jiwa
Bahkan, berkas perkara MS telah dilimpahkan ke kejaksaan atas laporan polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang Kota, dibantu polsek setempat.
Arjon menerangkan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku FA dan MS terjadi pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
"Ketika itu, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R membonceng rekannya Angga," kata Kompol Arjon Safrie, Minggu (7/2/2021).
Melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang, korban berpapasan dengan dua orang tidak dikenal (pelaku FA dan MS) dan juga mengendarai sepeda motor.
Setelah sempat berpapasan, FA dan MS balik arah dan mengejar korban.
• Pemkab Lampung Utara Gandeng 3 Investor Lokal Dongkrak Pembangunan di Lampung Utara
• Dibidik Jadi Sumber PAD, Taman Wisata Way Tebabeng Lampura Terkendala Infrastruktur
Saat jarak sudah dekat, pelaku langsung menarik baju korban Angga, sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh.
Melihat korbannya terjatuh, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan kemudian merampas sepeda motor.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas barang-barang milik korban lainnya, berupa uang tunai Rp 65.000, kartu keluarga, KTP dan satu unit handphone merek Vivo Y91C warna merah.
Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah Kotabumi, Lampung Utara.
Saat pelaku FA ditangkap, satu di antara barang milik korban, yakni handphone Vivo Y91C warna merah, masih berada di tangannya.