Kasus Suap Lampung Tengah

Kadis Bina Marga Beberkan Aliran Dana Suap Rp 10 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah

Taufik Rahman mengatakan, ada perubahan permintaan dari anggota DPRD Lampung Tengah sebagai mahar pengesahan pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (paling kiri) dimintai keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (11/2/2021). 

Saat JPU menyinggung soal RAPBD apakah ada permintaan juga, Taufik mengaku ada namun tak banyak.

"Kalau pembahasan RAPBD ada permintaan Rp 500 juta diberikan kepada Sugiri, Natalis, dan Zainudin, dan ada permintaan Zainudin Rp 50 juta untuk ongkos pulang dari Jakarta," tandasnya.

Penuhi Permintaan DPRD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku kenal eks Bupati Mustafa dari sejak kuliah.

Taufik pun diminta Mustafa untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah.

"Saya baru menjabat jadi Kepala Dinas Bina Marga sejak bulan Oktober 2017. Pak Mustafa itu adik tingkat kuliah, sudah kenal sejak kuliah. Jadi saya angkatan 91, Pak Mustafa angkatan 95," ungkapnya.

Seteleh menjabat, Taufik mengatakan Pemkab Lanpung Tengah berencana meminjam uang ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

"Prosesnya dimulai sekitar bulan Februari, diajak Bapak (Mustafa) dengan pejabat pemkab untuk pinjam ke SMI. Kami melakukan rancangan anggaran dan kajian serta studi kelayakan, selang kegiatan diusulkan pembahasan dibawa ke PT SMI dan dibahas lagi di sana. Lalu PT SMI siap membantu konsultan studi kelayakan hingga disetujui proyeknya," terangnya.

Namun di tengah perjalanan, Taufik mengatakan, ada salah satu syarat pinjaman SMI yang kurang.

"Syarat pernyataan pinjaman dipotong. Syarat tersebut dari PT SMI yang ditandatangani oleh bupati dan anggota DPR. Cuma belum ada tanda tangan kurang lengkap dari DPR," bebernya.

Taufik mengaku kurangnya tanda tangan tersebut lantaran adanya permintaan dari DPRD.

"Jadi saya sempat dipanggil. Saya diminta oleh Pak Mustafa untuk memenuhi permintaan ketua DPRD waktu itu ada permintaan secara bertahap," bebernya.

"Anda bilang ada permintaan dari ketua DPRD, itu dari siapa?" sahut JPU.

"Yang menyampaikan itu Pak Mustafa. Penyampaiannya waktu itu jadi ada permintaan dari DPRD, seingat saya Rp 1 miliar," ujar Taufik.

"Saya ingatkan melalui BAP, saya dipanggil ke Gunung Sugih, dia menyampaikan jika didatangi Natalis, dan disampaikan ada permintaan untuk tanda tangan soal pinjaman PT SMI Rp 5 miliar. Benar?" tanya JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved