Berita Nasional

Pembunuh Dalang Ki Anom Subekti Rampas Anting dan Cincin Korban lalu Dibawa Pulang

Pelaku Sumani telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dalang Ki Anom Subekti dan keluarganya dengan pura-pura bertamu.

tribun jateng
Suasana rumah almahum Ki Anom Subekti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, REMBANG - Pembunuhan terhadap Dalang Ki Anom Subekti dan tiga anggota keluarganya di Rembang telah direncanakan.

Pelaku Sumani telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dalang Ki Anom Subekti dan keluarganya dengan pura-pura bertamu.

Sumani membawa arit yang digunakan untuk membunuh Dalang Ki Anom Subekti dan keluarganya ke rumahnya.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa anting dan cincin yang mengandung bercak darah yang identik dengan korban keluarga Anom Subekti.  

Dalang Ki Anom Subekti Dibunuh Tamunya setelah Suguhkan Secangkir Kopi

Polisi Sebut Soal Orang Dekat, Pelaku Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti karena Dendam

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pembunuhan satu keluarga seniman di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, telah direncanakan oleh pelaku Sumani.

Hal tersebut diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Terhitung tanggal 8 (Februari) setelah gelar perkara sudah kita bisa ungkap dan tetapkan tersangka, jadi pembunuhan berencana disertai dengan pemberatan ini, dilakukan oleh seorang atas nama Sumani," ucap Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Dia mengatakan, Sumani ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hasil otopsi meninggalnya akibat senjata tajam dan tumpul," ungkapnya.

"Kita kembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka dan ditemukan senjata tajam jenis arit," katanya.

Luthfi menjelaskan, arit yang dimiliki Sumani masih terdapat bercak darah yang identik dengan darah Tri Purwati, istri seniman Anom Subekti.

"Anting ditemukan darah yang identik dengan putrinya korban, kemudian cincin identik darahnya dengan ibunya (korban), artinya sudah match bahwa yang bersangkutan mengambil dengan paksa.

Pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait dengan pembunuhan, kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, Sumani dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.

Diberitakan sebelumnya, seniman Anom Subekti bersama istri, anak dan cucunya ditemukan tewas dibunuh di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Rabu (11/2/2021) malam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved