Pencurian di Pringsewu
3 Perempuan Cantik Mengutil di Minimarket Pringsewu Naik Honda Jazz
Tiga perempuan cantik yang tertangkap mengutil di sebuah minimarket wilayah Gadingrejo, Pringsewu ternyata membawa mobil Honda Jazz.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga perempuan cantik yang tertangkap mengutil di sebuah minimarket wilayah Gadingrejo, Pringsewu ternyata bukan orang tak punya.
Pasalnya, ketiganya mendatangi minimarket tersebut dengan mengendarai mobil Honda Jazz.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, pencurian tersebut terbongkar berkat kecurigaan karyawan minimarket.
Kepala toko merasa curiga dengan tingkah laku ketiga perempuan muda itu.
• BREAKING NEWS 3 Perempuan Cantik Ditangkap Massa karena Mengutil di Minimarket Pringsewu
• Ditinggal Suami dan Anak ke Lampung, Nenek Sebatang Kara Ditendang Gara-gara Dituduh Mengutil
"Begitu masuk toko, ketiga pelaku ini langsung menyebar. Begitu selesai belanja, kepala toko langsung mengecek stok barang," ungkap Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (12/2/2021).
Setelah dicek, lanjut dia, ada sebagian barang yang hilang.
Lantas kepala toko mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV diketahui ketiga perempuan itu ternyata mengutil.
Kepala toko lantas mengejar para pelaku yang sudah pergi menggunakan mobil Honda Jazz.
• Barbershop Jungkatan Jon di Pringsewu Siap Pangkas Rambut di Rumah
• DLH Pringsewu Data Pohon Besar di Sepanjang Jalinbar
Pada akhirnya, mobil tersebut dapat diamankan di daerah Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Diamankan Massa
Tiga perempuan muda nan cantik tepergok mengutil di sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Ketiganya diamankan massa yang kemudian dijemput petugas Polsek Gadingrejo.
Dua dari tiga pelaku merupakan warga Bandar Lampung, yakni EK (21) dan RH (20).
Satu pelaku lagi FMD (23), warga Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Ketiga wanita muda terduga pelaku pencurian tersebut kami amankan dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (12/2/2021).
Tobing mengatakan, awalnya petugas menerima informasi terkait adanya pelaku pencurian yang tertangkap massa.
Atas informasi tersebut, petugas Polsek Gadingrejo langsung menuju TKP dan menggelandang ketiga pelaku.
Dalam pemeriksaan, kata Tobing, ketiganya mengaku telah mengutil di minimarket.
Kini ketiga perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing. (Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )