ASN Bandar Lampung Dilarang Berpergian ke Luar Daerah Selama Libur Imlek
ASN Pemerintahan Kota Bandar Lampung dilarang berpergian ke luar daerah.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung dilarang berpergian ke luar daerah.
Hal itu berlaku selama libur tahun baru Imlek, atau tepatnya terhitung pada masa waktu 12 hingga 14 Ferbruari 2021.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Coronavirus Disease (COVID-19) yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam pada Surat Edaran Sekretariat Kota Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 800/215/I.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama Libur Tahun Baru Imlek.
Menurut Badri, aturan tersebut hadir menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 yang menerangkan hal sejenis.
"Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Ten tang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas dia.
Bila dalam keadaan mendesak, ASN diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melakukan perjalanan ke luar daerah pada masa waktu yang telah ditentukan itu.
Ketentuan tersebut juga ditujukan kepada aparatur di lingkungan kecamatan, kelurahan dan perusahaan daerah se-Kota Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)