Kasus Suap Lampung Utara
Eks Bupati Lampung Utara AIM Ajukan PK atas Kasus Suap Fee Proyek yang Menjeratnya
Humas Pengadilan Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan atas perihal pengajuan PK atas pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Delapan bulan pasca penetapan amar putusan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara eks Bupati Lampung Utara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali) atas perkara suap fee proyek yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan atas perihal pengajuan PK atas pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ya memang ada permohonan PK," ujar Hendri, Jumat (12/2/2021).
Lanjutnya permohonan tersebut sudah diproses dan segera digelar persidangannya.
• Bupati Agung Masuk ke Lapas Rajabasa, 3 Terdakwa Lainnya Pindah ke Kalianda
• Alasan Psikologis, Eks Kadis PUPR Lampura Enggan Jalani Pidana Bersama Agung Ilmu Mangkunegara
"Minggu depan sidannya," tandasnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami memang mendapat relas panggilan dari Jakarta pusat menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara," ungkap Taufiq.
Taufik menuturkan rencana persidangan PK akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021.
"Ya minggu depan ini, rencananya kami langsung hadir ke sini (PN Tanjungkarang)," bebernya.
Ditanya soal inti PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq belum berkomentar banyak.
• Ditresnarkoba Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Oknum Jaksa dan Panitera Pengganti PN Pesawaran
• Lagu Budaya Karya LO-Z Gabungkan EDM dengan Budaya Lampung
"Inti PK belum ada, soalnya kami hanya mendapat panggilan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )