Pencurian di Pringsewu

Gasak 24 Barang di Minimarket Pringsewu, 3 Gadis Cantik Ini Incar Produk Kosmetik

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, ketiga pelaku ini mengincar barang-barang berjenis kosmetik. Ada 24 jenis barang yang dicuri.

Dok Polsek Gadingrejo
Tiga perempuan muda yang tepergok mencuri di minimarket wilayah Gadingrejo, Pringsewu hanya mengincar barang-barang kosmetik. 

"Ketiga wanita muda terduga pelaku pencurian tersebut kami amankan dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing.

Tobing mengatakan, awalnya petugas menerima informasi terkait adanya pelaku pencurian yang tertangkap massa.

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Gadingrejo langsung menuju TKP dan menggelandang ketiga pelaku.

Dalam pemeriksaan, kata Tobing, ketiganya mengaku telah mengutil di minimarket.

Kini ketiga perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing. (Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved