Tulangbawang
Wanita Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Hotel Kawasan Menggala
Dari tangan perempuan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang perempuan berinisial DA (31), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Dia diamankan petugas saat tengah berada di kamar Hotel Sarbini, Menggala.
Dari tangan wanita yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, didapati barang bukti sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra menjelaskan, DA diamankan polisi di Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
• Oknum Jaksa Konsumsi Narkoba Hasil Pengembangan Panitera Pengganti PN Pesawaran
• Polres Pesawaran Amankan 10 Tersangka dalam Sepekan, Termasuk 1 Perempuan
"Perempuan ini diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan," ungkap AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (12/2/2021).
Dari tangan perempuan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok, tas warna kuning bertuliskan Emory, ponsel Oppo dan Nokia.
Anton mengatakan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala.
Saat itu, polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di sebuah kamar di Hotel Sarbini, Menggala.
Setelah tiba di Hotel Sarbini, petugas langsung menuju ke salah satu kamar.
"D isana ditangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu," ungkap Anton.
Saat ini DA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.
Dia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wanita-diduga-bandar-sabu-ditangkap-polisi-di-menggala.jpg)