Berita Nasional

Kabur Setelah Digerebek Bareng Istri Orang, Romansah Ditemukan Tewas

Setelah digerebek, Romansah kabur dan menghilang. Tiga jam kemudian, Romansah ditemukan meninggal

Istimewa
Proses olah TKP penemuan jenazah seorang pria Tulungagung di ladang di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (13/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang pria ditemukan tewas beberapa jam setelah digerebek warga karena berduaan dengan seorang wanita bersuami.

Pria Tulungagung bernama Romansah (33) digerebek saat berduaan dengan wanita bersuami pada Sabtu (13/2/2021) sekiter pukul 03.00 WIB.

Setelah digerebek, Romansah kabur dan menghilang.

Tiga jam kemudian, Romansah ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Pengantin Baru Tewas Kecelakaan, Katijo Hanya Bisa Menangisi Jenazah Katiyah

Baca juga: 6 Polisi yang Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Terancam Dipecat

Romansah ditemukan tewas di wilayah Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (13/2/2021).

Korban bernama Romansah (33) tersebut merupakan warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Jenazah Romansah pertama kali ditemukan pada Sabtu (13/2/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban hanya mengenakan celana pendek jeans berwarna biru.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari SURYA.co.id, beberapa jam sebelum jasadnya ditemukan, korban sempat digerebek oleh seorang pria lain di salah satu rumah kerabatnya di Desa Karanggandu.

"Iya. Ada penggerebekan, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, saat dikonfirmasi.

Menurut informasi, Rohmansah sedang bersama seorang wanita yang sudah memiliki suami.

Nah, pria yang menggerebek ini diduga suami dari perempuan itu.

"Informasinya (bersama istri orang) sudah tiga hari," tambah Tatar.

Setelah digerebek, kata Tatar, Rohamansah kemudian kabur keluar rumah.

Tak ada kabar, ia ditemukan meninggal dunia sekitar tiga jam kemudian.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan fisik luar oleh dokter, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan di tubuh korban.

Kapolsek Watulimo AKP Suraji mengatakan, polisi langsung membawa jenazah ke rumah sakit menaiki ambulans.

"Untuk menentukan penyebab korban meninggal, masih nunggu hasil otopsi," ucapnya.

Rencananya, otopsi terhadap jenazah korban akan dilakukan pada Sabtu (13/2/2021) sore.

Maka dari itu, kata Suraji, kepolisian belum dapat memastikan penyebab tewasnya Rohmansah.

Saat ini, polisi masih memeriksa secara intensif beberapa orang saksi di Polsek Watulimo.

"Ada empat orang yang sekarang kami periksa," kata Suraji.

Empat orang itu termasuk suami-istri yang turut terlibat pada kejadian penggerebekan sebelum jenazah korban ditemukan.

Siswi SMP Dicabuli Pacarnya

Sebelumnya, seorang remaja di Tulungagung dilaporkan ke polisi karena mencabuli siswi SMP di sebuah bangunan bekas pabrik gula yang dikenal angker.

Remaja bernama Nizam(18) tersebut akhirnya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Dalam menjalankan aksinya, Nizam mengeluarkan jurus bujuk rayu hingga akhirnya korban benama Cici (14), bukan nama sebenarnya merelakan kegadisannya.

Bukan hanya sekali, hubungan suami istri yang dilakukan oleh Nizam dan siswi kelas VII SMP tersebut dilakukan sebanyak 11 kali sejak Oktober tahun lalu.

Kasus persetubuhan tersebut akhirnya terbongkar pada 27 Januari lalu saat pelaku mengajak Cici melakukan hubungan suami istri di bekas pabrik gula angker di wilayah Tulungagung.

Keluarga Cici yang curiga dengan keberadaan pelaku dan korban di bekas Pabrik Gula Kunir tersebut kemudian menginterograsinya.

Bak disambar petir di siang bolong, Cici yang dicecar pertanyaan oleh keluarganya mengakui kalau sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 11 kali dengan Nizam.

Sontak pengakuan Cici tersebut membuat keluarganya tak terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Laporan keluarga Cici kemudian langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung kemudian melakukan penangkapan terhadap Nizam pada Jumat (30/1/2021) lalu.

Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur.

Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 'mantap-mantap' 11 kali dengan siswi di bawah umur itu.

“Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.

Perkenalan antara Nizam dan Cici cukup unik.

Perkenalan Nizam dan Cici bermula dari unggahan status seorang rekan pelaku pada Mei 2020 silam.

Saat itu pada Mei 2020, Nizam meminta seorang teman memasang nomor teleponnya sebagai status di Whatsapp.

Cara ini agar nomor telepon itu dilihat banyak orang, dan ada yang merespon mengajak kenalan.

Ternyata Cici yang merespon dan menghubungi nomor telepon Nizam.

Mereka kemudian berkenalan dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.

Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri.

“Tersangka ini sering mengumbar janji manis akan menikahi korban.

Dia berjanji akan mengenalkan korban dengan keluarganya,” sambung Retno.

Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam akhirnya melunturkan iman Cici.

Mereka melakukan hubungan tak senonoh itu pertama kali pada 7 Oktober 2020.

Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta untuk terus mengulangi perbuatan itu.

“Tersangka mengancam korban akan memutus hubungan mereka jika korban tidak menuruti kemauannya,” ungkap Retno.

Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.

Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.

Saat itu seorang kerabat Cici melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.

“Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu.

Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya,” tutur Retno.

Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.

Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.

“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabur Saat Digerebek Bareng Istri Orang, Pria Tulungagung Ditemukan Tewas di Ladang di Trenggalek

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved