Pilkada 2020 di Lampung

Tanggapan Kuasa Hukum Eva-Deddy dan Nessy-Imam Terkait Agenda Pembacaan Putusan MK

Agenda pembacaan putusan MK untuk dua daerah yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan akan digelar Senin 15 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.

Tribunlampung.co.id/Kiki
Ilustrasi - M Yunus. Tanggapan Kuasa Hukum Eva-Deddy dan Nessy-Imam Terkait Agenda Pembacaan Putusan MK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa Hukum pasangan calon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dan juga pasangan calon Pilkada Lampung Tengah (Lamteng) Nessy Kalvia-Imam Suhadi siap mendengarkan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Bandar Lampung dan juga Lampung Tengah.

Agenda pembacaan putusan MK untuk dua daerah yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan akan digelar Senin 15 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.

Sementara untuk Lampung Tengah digelar Selasa 16 Februari 2021 pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum dua pasangan tersebut, M Yunus mengungkapkan, untuk gugatan Pilkada Bandar Lampung diakuinya sudah selesai dan tinggal penetapan aka pencabutan.

"Sudah beres kalau (gugatan) yang (Pilkada) Bandar Lampung. Pemohon kan sudah mencabut (gugatannya)," beber Yunus dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Sabtu (13/2/2021).

Pilkada Bandar Lampung tinggal menunggu penetapan oleh KPU Bandar Lampung paling lama 5 hari setelah menerima salinan putusan MK.

"Paling lama 5 hari sejak menerima salinan itu harus on process  menetapkan calon terpilih dan menuju persiapan pelantikan," ujar dia.

Sementara terkait gugatan yang diajukan kliennya di Pilkada Lamteng pasangan Nessy Kalvia-Imam Suhadi, pihaknya menunggu hasil putusan dibacakan.

"Kita liat saja pada 16 Februari itu nanti. Agendanya adalah penetapan/ putusan yang tidak diputus pada putusan akhir atau bahasa hukumnya dismisal atau putusan pendahuluan," jelas Yunus.

"Kalau kita berharapnya tidak diputus, kita (berharap) diputusnya di putusan akhir," imbuh dia.

Selaku kuasa hukum pihaknya memiliki harapan agar majelis Mahkamah Konstitusi mendapatkan gambaran secara utuh ketika pihaknya menghadirkan alat bukti.

"Tapi seandainya memang tidak diterima, nanti kita akan lakukan evaluasi lagi," ungkapnya.

Sesuai mekanisme undang-undang, pihak KPU Lampung Tengah akan menerima salinan hasil putusan yang dibacakan pada 15 Februari 2021 terkait gugatan kliennya Nessy Kalvia-Imam Suhadi.

Pihaknya mempersilahkan KPU Lamteng menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved