Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Barat
4 Bulan Terakhir, Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Barat Overtarget
Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat Wedi Sudarji mengaku, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung Barat telah melebihi target.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Awalnya kami mendapati laporan dari warga setempat adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah indekos kediaman SG," terangnya, mendampingi Kapolres Lampung Barat Rachmat Tri Haryadi, Senin (15/2/2021).

Kemudian, Satres Narkoba Polres Lampung Barat bersama Polsubsektor Way Tenong meluncur ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Sekira pukul 18.00 WIB kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,72 gram di kantong celana FR.
Lalu, dua paket sabu sisa pakai, dan bong alat isap sabu.
"Sebelum penangkapan, SG sempat akan membuang barang bukti, tetapi digagalkan petugas," ungkapnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Konsumsi Sabu di Indekos
Sepasang kekasih diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat karena diduga mengonsumsi sabu.
Keduanya yakni seorang wanita berinisial SG (22), warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, dan pria berinisial FR (40), warga OKU Timur, Sumatera Selatan.
Sejoli ini ditangkap di indekos SG di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )