Bandar Lampung
655 Ribu Penduduk Usia Kerja di Provinsi Lampung Terdampak Covid-19
BPS Provinsi Lampung merilis terdapat 655,9 ribu penduduk usia kerja di Bumi Ruwai Jurai yang terdampak Covid-19 pada Agustus 2020.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung merilis terdapat 655,9 ribu penduduk usia kerja di Bumi Ruwai Jurai yang terdampak Covid-19 pada Agustus 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52,6 ribu penduduk menjadi pengangguran akibat pandemi.
Kepala BPS Lampung Faisal Anwar melalui siaran Youtube BPS Prov Lampung, Senin (15/2/2021), merincikan, selain menjadi pengangguran, sebanyak 12,7 penduduk menjadi bukan angkatan kerja, 40,9 ribu penduduk sementara tidak bekerja.
Terbanyak yakni 549,7 ribu penduduk bekerja dengan pengurangan jam kerja.
Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil Disuntik Vaksin Covid-19 Kedua, Mengaku Rasakan Efek Samping
Baca juga: Lurah Bukit Kemuning dan 1 Keluarga di Kotabumi Positif Covid-19
Menurut Faisal Anwar, bantuan sosial pusat dan daerah berjalan dengan baik. Bantuan tersebut dinilai cukup membantu penduduk di masa pande
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 16 Februari 2021, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan
mi Covid, terutama penduduk pada lapisan bawah.
Meski begitu, BPS Lampung mencatat adanya peningkatan angka kemiskian pada September 2020 dibandingkan Maret 2020 yakni dari 12,34 persen menjadi 12,76 persen.
Penduduk miskin ini terkonsentrasi di pedesaan dengan tingkat kemiskinan 14,22 persen. Angka ini cukup jauh terpaut dengan kemiskinan di perkotaan yang hanya 9,59 persen.
"Pada bulan September 2020 jumlah penduduk miskin di Lampung mencapai 1,09 juta orang atau 12,76 persen, naik sebesar 41,82 ribu orang dibandingkan kondisi Maret 2020 sebesar 1,05 juta orang atau 12,34 persen," ungkap Faisal Anwar.
Namun jika dibandingkan saat sebelum pandemi Covid-19, kenaikan angka kemiskinan ini tidak terlalu banyak yakni hanya 0,46 persen.
Jika September 2020 angka kemiskinan 12,76 persen, pada September 2019 sebesar12,30 persen.
Baca juga: Polda Lampung Turun ke TPA Bakung, Limbah Medis Tak Boleh Dibuang di TPA
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 16 Februari 2021, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan
"Selisihnya ada setengah (di bawah) dari (kemiskinan) angka nasional. Ini sebagai wujud upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, bagaimana bisa menahan laju peningkatan kemiskinan," bebernya.
Kemiskinan ini, kata Faisal, dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.
Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan).
"Sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan pada September 2020 tercatat 75,40 persen. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi Maret 2020 sebesar 75,41 persen," urainya.