Kabar Artis

Sah Jadi Janda, Rachel Vennya Umumkan Status Baru setelah Gugatan Cerai Dikabulkan

Selebgram Rachel Venya menjalani sidang gugatan cerai terhadap Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
instagram
Ilustrasi - Video Selebgram Rachel Vennya Umumkan Status Baru di Media Sosial Setelah Gugatan Cerainya Dikabulkan 

Vennya pun menanggapi tudingan dari warganet tersebut.

Dia mengatakan bahwa masyarakat tak perlu percaya atas foto-foto yang diunggah di sosial media.

"Banyak yang bilang bahwa foto yang kita bagikan palsu, dan jangan percaya apa yang ada di sosmed nggak apa-apa," kata Rachel Vennya seperti dikuti dari sosial media Instagramnya, Senin (16/2/2021).

"Tapi bagiku, kalian nggak perlu harus percaya apa pun yang ada di sosmed," ujarnya.

Masyarakat, kata dia, hanya perlu mengambil hikmah dan mencontoh hal-hal baik dari sosial medianya.

Menurut Rachel Vennya, setiap unggahan positif mengandung harapan baik.

"Tapi kalian cuma perlu serap energi baiknya. Karena setiap postingan seseorang pasti itu bukan cuma best moment."

"Tapi ada harapan kalo foto tersebut akan jadi kenangan indah nantinya," katanya.

Sejak 20 Januari 2021, gugatan cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selama persidangan, Rachel Vennya dan sang suami tak pernah bertemu muka dan bungkam pada media.

Baca juga: Artis Nindy Ayunda Tunjukkan Foto KDRT yang Dilakukan Askara Parasady Harsono

Baca juga: Dewi Perssik Tertawai Barbie Kumasari saat Ingin Gantikan Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta

Bahkan Vennya sering menghindari awak media tiap kali tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gugatan Cerai Dikabulkan, Rachel Vennya Umumkan Status Baru di Media Sosial,

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved