Operasi Cempaka Krakatau 2021
Satgas Operasi Cempaka Polres Pesawaran Ringkus Bandar dan Pelaku Judi Togel Online
Suhada (36) terduga bandar judi togel online digerebek petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Suhada (36) terduga bandar judi togel online digerebek petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran ketika sedang duduk di teras rumahnya.
Buruh tani warga Desa Sukamaju Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini tidak dapat mengelak begitu petugas mendapati barang bukti judi togel online.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan rekapan judi togel, uang tunai dan handphone yang digunakan sebagai alat berjudi togel," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 17 Februari 2021.
Petugas lantas mengembangkan terhadap pelaku lain dan berhasil mengamankan lima orang.
Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polisi Sita Puluhan Miras di Pasar Simpang Pematang Mesuji
Baca juga: 5 Wanita Diduga PSK dan 3 Laki-laki sebagai Tamu Terjaring Razia di Cafe Remang-remang Way Kanan
Salah satunya pelajar berinisal AS (17).
Kemudian, Misha (43), Santa (), Sudin (36), dan Kubil (53).
Seluruhnya warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan keenam pelaku judi togel online ini bermula dari informasi yang masuk ke Satgas OPS Cempaka Polres Pesawaran pada 15 Februari 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Atas informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Pesawaran IPDA Iskandar mendatangi lokasi yang dimaksud di Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong.
"Petugas mendapati bandar judi togel online sedang duduk di teras rumah dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti rekapan judi jenis togel online," ujar Eko melalui Humas Polres Pesawaran.
Baca juga: Plh Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa Prioritaskan Pencegahan Covid-19
Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Abadikan Perbuatannya Pakai Kamera Handphone
Barang bukti yang diamankan terdiri dari HP Nokia 105 warna biru, HP Samsung J5 warna putih, HP Realme C11 warna hijau, satu buku rumus togel, selembar shio, selembar daftar nomor keluar, sebuah pena, dan setreples.
Serta uang senilai Rp 327.500 terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, uang Rp 10 ribu sejumlah tujuh lembar, dan uang Rp 5 ribu sebanyak 14 lembar.
Lalu uang Rp 2 ribu sejumlah 10 lembar dan uang koin Rp 500 sejumlah 15 keping.
Kini keenam pelaku digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/satgas-operasi-cempaka-polres-pesawaran-ringkus-bandar-dan-pelaku-judi-togel-online.jpg)