Kasus Pencurian di Lampung Tengah
3 Pelaku Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Berbagi Peran, 1 Orang Eksekutor
Ketiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah, telah merencanakan sejak lama aksi kejahatan tersebut.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
"Saya lihat kok ada sangkar yang jatuh dari cantolannya, sudah itu, burung-burung saya sudah tidak ada, dan dua sangkarnya hilang," kata korban Apri Maryon, Kamis (18/2/2021).
Apri menambahkan, ketiga pelaku masuk ke penangkaran dengan cara merusak pintu di bagian belakang, serta merusak kunci.
Selain itu, para pelaku juga masuk ke dalam rumah dengan cara menaiki tembok, dan keluar melalui cara yang sama.
"Kalau kerugian dari hasil tujuh ekor burung murai batu, jutaan rupiah."
"Karena burung-burung itu memang saya pelihara untuk burung kicau," jelas korban Apri Maryon.
Tangkap Penadah
Tak hanya meringkus tiga orang pelaku pencurian burung kicau, polisi juga menangkap penadah hasil kejahatannya.
Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pengembangan perkara, ketiganya mengaku telah menjual burung hasil curian kepada seseorang bernama Pepeng (30).
Pepeng ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (13/2/2021) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, berkat pengakuan ketiga pelaku.
"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, tujuh ekor burung curian itu telah dijual kepada Pepeng," jelas Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).
Dilanjutkan Sutana, dari rumah Pepeng, polisi mengamankan empat ekor burung murai batu, dan dua sangkarnya.
"Pelaku Pepeng masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut."
"Sementara ini perannya sebagai penadah hasil curian," ucap Kompol Sutana Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.