Kasus Pencurian di Lampung Tengah
3 Pelaku Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Berbagi Peran, 1 Orang Eksekutor
Ketiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah, telah merencanakan sejak lama aksi kejahatan tersebut.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Ketiga pelaku pencurian burung kicau itu yakni Taufik (27) dan Aji (24) keduanya warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, serta Andi (44) warga Kampung Indra Putra Subing, Lampung Tengah.
Ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Sabtu (13/2/2021) atas dasar laporan korban Apri Maryon (44) pada 27 Januari 2021.
"Ketiga pelaku telah melakukan pencurian tujuh ekor burung kicau jenis murai batu, seharga jutaan rupiah, di penangkaran milik korban, Rabu 27 Januari 2021," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (18/2/2021).
Sutana Yusuf menambahkan, modus pelaku mencuri burung dengan memasuki penangkaran burung korban di Dusun Anom I, RT 02 RW 02 di Kampung Poncowati.
"Para pelaku masuk dengan merusak pintu penangkaran burung, sekira pukul 03.30 WIB."
"Kemudian ketiganya mencuri tujuh ekor burung murai dan dua sangkarnya," jelas Kompol Sutana Yusuf.
Saat ini, ketiga pelaku pencurian burung kicau itu masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta
Baca juga: Korban Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Temukan Barangnya yang Hilang di Bengkel
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )