Berita Nasional

Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka 

Mereka yang diinterogasi keluarga dan teman-teman korban,

Ilustrasi pembunuhan. Peristiwa pembunuhan ayah oleh anak kandung terjadi di Desa Kertosono, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Senin (15/2/2021).
Ilustrasi pembunuhan. Peristiwa pembunuhan ayah oleh anak kandung terjadi di Desa Kertosono, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Senin (15/2/2021). (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.

Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.

"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun,

yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.

Saat diinterogasi, MS mengaku menghabisi NB karena NB memaksa MS untuk berhubungan badan, saat berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.

Remaja tersebut tidak mau dan mencoba untuk mempertahankan diri dari tindakan NB.

MS kemudian menusukkan pisau yang dibawanya untuk mencari kayu ke tubuh NB hingga korban tewas.

Setelah itu MS meninggalkan lokasi.

Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Ilustrasi - Pencabulan.
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan, MS dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 351(3) KUHP.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,

diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved