Berita Nasional

Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka 

Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,

diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa

Baca juga: Artis Ternama Hidungnya Membusuk Setelah Operasi Plastik

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Diseret Buaya Cumping 3 Meter

Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved