Berita Nasional
Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka
Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka
Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa
Baca juga: Artis Ternama Hidungnya Membusuk Setelah Operasi Plastik
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Diseret Buaya Cumping 3 Meter
Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembunuhan-ayah-oleh-anak-kandung-di-jawa-timur-terjadi-gara-gara-makan-sahur-1.jpg)