Kasus Korupsi di Kota Metro
Kejari Kota Metro Ungkap Peran Tersangka Korupsi Rehab Pasar Cendrawasih yang Ditahan
Kejari Kota Metro mengungkapkan peran tersangka P atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih sebagai kuasa pengguna anggaran.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Metro mengungkapkan peran tersangka P atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kejari Kota Metro menahan P dan S, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih, Jumat (19/2/2021).
Kasi Pidsus Kejari Kota Metro Subhan Gunawan mengungkapkan, tersangka P berperan sebagai kuasa pengguna anggaran pada kegiatan pembangunan Pasar Cendrawasih.
Adapun saat ini tersangka P menduduki jabatan Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro.
Baca juga: Matrox Metro, Kafe dengan Hamparan Sawah
Baca juga: Universitas Muhammadiyah Metro Gelar Workshop Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang
"Ini kegiatan tahun 2018 dan memang waktu itu P menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan."
"Kami bukan lihat jabatannya, tapi saat itu yang bersangkutan sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK," ungkap Subhan Gunawan, Jumat (19/2/2021).
Sementara S, selaku pihak rekanan atau pihak ketiga.
"Jadi ada beberapa item yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak."
"Tapi untuk lebih lengkapnya, kami tidak bisa sampaikan, karena sudah masuk ke materi pokok perkara," tandas Subhan Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Metro menahan P dan S, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Metro Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Pasar Cendrawasih
Baca juga: Tak Sengaja Lihat CCTV, Pemilik Toko di Metro Pergoki Pelaku Curanmor Beraksi
Kasi Pidsus Kejari Kota Metro Subhan Gunawan mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih dalam 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan setelah melalui pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik."
"Kami tahan di Lapas Kelas II Kota Metro mulai hari ini (Jumat) sampai 10 Maret 2021," kata Subhan Gunawan, Jumat (19/2/2021).
Subhan menambahkan, kedua tersangka dibidik pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Warga Kaget Dengar Jeritan, Jasad Bocah Ditemukan di Dasar Kolam di Metro Timur
Baca juga: Tingkatkan Mutu Kelembagaan dan Kepegawaian, UM Metro Hadirkan Sekretaris LLDIKTI WilayahII
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )
