Aksi Pemerasan di Tanggamus

Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Tanggamus Sering Keliling Cari Mangsa untuk Diperas

Pelaku pemerasaan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus kerap keliling cari korban untuk diperas.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pelaku pemerasaan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus kerap keliling cari korban untuk diperas. Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021) 

Kemudian, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel lipat merek Samsung, dompet warna hitam berisi KTP tersangka, dan sepeda motor tanpa pelat.

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Minta Uang saat Korban Kerja

Pelaku pemerasan dan pengancaman petugas PLN di Tanggamus meminta uang saat korban sedang bekerja.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021).

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang melakukan pekerjaannya memasang kabel.

Heri menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaannya berupa pemasangan kabel PLN.

Saat itu, tersangka memaksa agar diberi uang dan mengancam. 

"Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan merasa dirugikan," terang Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat (19/2/2021).

Menurut Heri, setelah mendapat uang dari korban, pelaku kemudian pergi.

"Setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi, dan korban melapor ke Polsek Semaka," ucap Inspektur Satu Heri Yulianto.

Heri menjelaskan, tindakan dan upaya penangkapan langsung dilakukan di hari yang sama.

Setelah korban melaporkan aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari pelaku.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengungkapkan, pelaku pemerasan tersebut bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus

Tersangka ditangkap atas laporan Andar (43), petugas PLN, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan listrik. 

"Pemerasan disertai pengancaman dilakukan tersangka pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka," kata Inspektur Satu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat.

Anggota Polsek Semaka pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari lokasi pemerasan.

Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved