Berita Nasional

Warga Palembang Diculik 17 Hari Disembunyikan di Lampung, Istri Pelaku Nangis

Para pelaku penculikan membebaskan Aldi setelah mendapatkan uang tebusan yang ternyata terkait dengan utang piutang

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pemuda palembang diculik dan disembunyikan di Tulangbawang Lampung. Nun Hayati (35) salah satu istri pelaku penculikan dipegang tangannya coba ditenangkan oleh Muhammad Aldi, korban penculikan yang kini berada di Polsek Ilir Barat 2 Palembang, Sabtu (20/2/2021). Nun mengaku dirinya hanya dititipi. 

Dengan berurai air mata, Nun mengaku tidak terlibat dalam penculikan itu.

Hanya saja, satu minggu sebelum Aldi diantarkan ke rumahnya, Nun mendapat telepon dari seorang rekan suami dan mengatakan hendak menitipkan seseorang kepadanya.

Kemudian tanggal 3 Februari 2020 malam, seorang rekan suaminya yang berinisial R datang ke rumah dengan membawa Aldi.

Namun saat disinggung apakah dirinya mengetahui Aldi adalah korban penculikan, Nun enggan memberikan jawaban tegas.

"Pokoknya saya sudah bilang sama R, pulangkan saja dia (Aldi). Saya takut nanti terjadi apa-apa.

Nyatanya memang benarkan, saya dibawa ke kantor polisi," ujarnya yang terus menangis.

"Bahkan saya sempat kasih Aldi video call sama ibunya supaya mereka bisa komunikasi.

Tidak ada niatan saya untuk menyakiti dia. Saya hanya dititipkan saja," ujar Nun yang masih tampak begitu emosional tak kuasa menahan air matanya.

Sementara itu, Evi Sulastri (36) ibu kandung korban juga mengakui perbuatan baik yang dilakukan Nun Hayati kepada anaknya.

"Benar, memang ibu ini sudah berbuat baik ke anak saya. Kami pribadi mengucapkan terimakasih atas hal itu," ujarnya.

Diwawancarai terpisah, Kapolsek Ilir Barat 2 Palembang, Kompol M Ihsan mengatakan, Nun Hayati diduga jadi orang yang sengaja diminta menjadi pengawas bagi Aldi selama diculik.

"Dari pengakuannya, ibu ini tahu juga kalau anak ini adalah korban penculikan. Makanya dia ada rasa takut juga," ujarnya.

Adapun identitas dari ketiga pelaku yang masih buron yakni R, S dan B.

B diketahui merupakan suami dari Nun Hayati.

Atas penculikan yang dilakukan, para pelaku terancam dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved