Lampung Timur
Polisi Gerebek Arena Dadu Koprok di Lampung Timur, Pelaku Sudah Kabur Duluan
Jajaran Polsek Way Jepara menggerebek lokasi judi dadu koprok di area ladang di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polsek Way Jepara menggerebek lokasi judi dadu koprok di area ladang di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara, Iptu Benny Firmansyah mengungkapkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.
Adapun lokasi yang didatangi tiba-tiba oleh anggota polisi yakni di Desa Labuhan Ratu 2, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Diduga, kata Benny, para tersangka aksi judi dadu koprok ini, mengetahui kedatangan petugas.
Baca juga: Target 100 Hari Kerja Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, Benahi Pelayanan Publik
Baca juga: Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lampung Timur Sebut Tetapkan Pagu Acuannya SE Kemendagri
Sehingga, ketika penggerebekan terjadi, para penjudi telah melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, lapak judi dadu koprok, uang tunai Rp 20 ribu, sepatu dan sandal.
Amankan Penyalahguna Narkoba
Di sisi lain, jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur, mengamankan dua orang warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasatres Narkoba, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan warga Pesawaran.
"Inisial para tersangka adalah MS (21) dan AS (30)," ujar AKP Dennis Arya Putra, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: 4 Warga Lampung Timur Dibekuk Polisi saat Bermain Judi Kartu
Baca juga: Bupati Zaiful Bokhari Lantik 20 Pejabat Fungsional di Pemkab Lampung Timur
Kedua tersangka ini, diamankan polisi di kawasan Desa Jepara, Way Jepara, Lampung Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )