Lampung Timur
4 Warga Lampung Timur Dibekuk Polisi saat Bermain Judi Kartu
Sebanyak empat orang warga Kabupaten Lampung Timur, dibekuk oleh kepolisian dalam operasi Cempaka Krakatau 2021 saat sedang bermain judi kartu.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Empat orang warga Kabupaten Lampung Timur, dibekuk oleh kepolisian dalam operasi Cempaka Krakatau 2021 saat sedang bermain judi kartu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista, Selasa (16/2/2021).
"Inisial para tersangka adalah SA (29) warga Kecamatan Melinting, BU (35) warga Kecamatan Mataram Baru, IN (25) dan DA (44) warga Kecamatan Bandar Sribawono," bebernya.
Para tersangka dibekuk pada salah satu rumah di Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bandar Sribawono, saat sedang melakukan permainan judi kartu.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, uang ratusan ribu rupiah, dua unit sepeda motor, dan dua telepon genggam.
Baca juga: Main Koprok Gunakan Android, 4 Penjudi Digerebek di Kampung Rukti Endah Lamteng
Baca juga: Polsek Batanghari Gerebek Lokasi Judi Koprok di Desa Selorejo
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis pisau Badik dari pinggang tersangka IN.
Para tersangka dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )