Kasus Korupsi di Lampung Timur
Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lampung Timur Sebut Tetapkan Pagu Acuannya SE Kemendagri
terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada SE Kemendagri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan korupsi kendaraan dinas alias randis bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016 kembali bergulir.
Kali ini Pengadilan Negeri Tanjungkarang memeriksa terdakwa Suherni mantan Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk dimintai keterangan, Jumat (19/2/2021).
Dalam keterangannya, terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada surat edaran Kemendagri.
"Kalau usulan (kendaraan dinas) saya tidak tahu persis, yang jelas dalam tupoksi pengadaan itu di bidang aset," ujar Suherni, Jumat.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Pengadaan Randis Bupati Lampung Timur
Baca juga: 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Randis Lampung Timur Kompak Ajukan Eksepsi
Meski demikian, Suherni mengaku, jika usulan pengadaan itu dari Kepala DPPKAD.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh kasubbag perencanaan dan berkoordinasi ke bidang aset dengan pagu dua kendaraan Rp 2,6 miliar," sebut Suherni.
"Adakah anda tahu edaran bupati acuan pengadaan kendaraan dinas yang mana pagu anggaran Rp 412 juta, mengapa malah menggunakan pagu Rp 2 miliar?" sahut JPU Yudi.
"Terkait aturan itu kami tidak tahu, tapi kami mengacu pada Kemendagri terkait standarisasi sarana prasarana," jawab Suherni.
"Kalau Kemendagri itu mengacu itu terkait CC (kapasitas mesin) bukan harga, kalau harga tetap mengacu pada surat edaran bupati, terus kenapa?" sahut JPU Yudi.
Namun lagi-lagi, terdakwa korupsi randis bupati itu tetap menegaskan, mengacu pada edaran Kemendagri.
Baca juga: 4 Warga Lampung Timur Dibekuk Polisi saat Bermain Judi Kartu
Baca juga: Bupati Zaiful Bokhari Lantik 20 Pejabat Fungsional di Pemkab Lampung Timur
"Di sana disebutkan kendaraan berjenis Jeep," ujar Suherni.
Di lain pihak, Majelis Hakim Anggota Gustina Aryani mempertanyakan kepada Suherni atas keputusan pengambilan kendaraan build up alias impor.
"Kami mengacu pada edaran Kemendagri," jawab Suherni.
"Terus apa alasan anda ikut campur pada unit layanan pengadaan?" sahut Gustina Aryani.
"Waktu itu pokja mau jalan, tapi gak ada anggaran sehingga kami fasilitas dari DPPKAD," jawab Suherni.