Kasus Korupsi di Lampung Timur

Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lampung Timur Sebut Tetapkan Pagu Acuannya SE Kemendagri

terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada SE Kemendagri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
JPU menunjukkan berkas surat edaran bupati kepada Suherni. Dalam keterangannya, terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada surat edaran Kemendagri. 

"Kalau mau membantu ya dikasih anggarannya bukan ikut campur, anda seakan akan mengintervensi ULP."

"Anda sempat menyampaikan 'lelang jangan sampai gagal, ikuti aturan, kalau gak intervensi itu apa? Seperti yang disampaikan pokja," kata Gustina Aryani.

"Itu hanya omongan setengah, saya gak intervensi, karena data elektronik, terus saya sampaikan itu," sebut Suherni.

Gustina pun menanyakan kesalahan yang telah dibuat terdakwa dalam perkara ini.

"Waktu tanda tangan kontrak, mobil sudah ready (siap) di Topcar," kata Suherni.

"Artinya sudah dipesan sebelum lelang berlangsung," sela Gustina.

Suherni mengaku tak mendapatkan sedikitpun keuntungan dari perkara ini.

"Sedikit pun tidak ada mencari keuntungan, untuk itu saya mohon putusan yang seadil adilnya yang mulia," seru Suherni.

"Itu nanti ada waktunya, baik sidang kita tunda pekan depan," tandas Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Sebelumnya diberitakan, diduga merugikan keuangan negara atas pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016, seorang oknum ASN duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

ASN ini diketahui bernama Suherni (48) warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung Kecamatan Metro Timur Kota Metro selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa Suherni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kuasa dalam kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016.

"Yakni berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.676.000.000," ujar Saragih saat membacakan dakwaan.

Lanjut Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved