Kasus Korupsi di Lampung Timur

Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lampung Timur Sebut Tetapkan Pagu Acuannya SE Kemendagri

terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada SE Kemendagri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
JPU menunjukkan berkas surat edaran bupati kepada Suherni. Dalam keterangannya, terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada surat edaran Kemendagri. 

"Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp.2.606.460.000," tuturnya.

Saragih menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: FOTO Hati-hati Melintas, Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung Ambles

Baca juga: Karir Politik Eva Dwiana, dari Pimpinan Majelis Taklim hingga Wali Kota Perempuan Pertama di Lampung

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved