Kasus Korupsi di Lampung Timur

Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lampung Timur Sebut Tetapkan Pagu Acuannya SE Kemendagri

terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada SE Kemendagri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
JPU menunjukkan berkas surat edaran bupati kepada Suherni. Dalam keterangannya, terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada surat edaran Kemendagri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan korupsi kendaraan dinas alias randis bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016 kembali bergulir.

Kali ini Pengadilan Negeri Tanjungkarang memeriksa terdakwa Suherni mantan Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk dimintai keterangan, Jumat (19/2/2021).

Dalam keterangannya, terdakwa korupsi randis bupati Suherni mengungkapkan, penetapan pagu Rp 2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas mengacu pada surat edaran Kemendagri.

"Kalau usulan (kendaraan dinas) saya tidak tahu persis, yang jelas dalam tupoksi pengadaan itu di bidang aset," ujar Suherni, Jumat.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Pengadaan Randis Bupati Lampung Timur

Baca juga: 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Randis Lampung Timur Kompak Ajukan Eksepsi

Meski demikian, Suherni mengaku, jika usulan pengadaan itu dari Kepala DPPKAD.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh kasubbag perencanaan dan berkoordinasi ke bidang aset dengan pagu dua kendaraan Rp 2,6 miliar," sebut Suherni.

"Adakah anda tahu edaran bupati acuan pengadaan kendaraan dinas yang mana pagu anggaran Rp 412 juta, mengapa malah menggunakan pagu Rp 2 miliar?" sahut JPU Yudi.

"Terkait aturan itu kami tidak tahu, tapi kami mengacu pada Kemendagri terkait standarisasi sarana prasarana," jawab Suherni.

"Kalau Kemendagri itu mengacu itu terkait CC (kapasitas mesin) bukan harga, kalau harga tetap mengacu pada surat edaran bupati, terus kenapa?" sahut JPU Yudi.

Namun lagi-lagi, terdakwa korupsi randis bupati itu tetap menegaskan, mengacu pada edaran Kemendagri.

Baca juga: 4 Warga Lampung Timur Dibekuk Polisi saat Bermain Judi Kartu

Baca juga: Bupati Zaiful Bokhari Lantik 20 Pejabat Fungsional di Pemkab Lampung Timur

"Di sana disebutkan kendaraan berjenis Jeep," ujar Suherni.

Di lain pihak, Majelis Hakim Anggota Gustina Aryani mempertanyakan kepada Suherni atas keputusan pengambilan kendaraan build up alias impor.

"Kami mengacu pada edaran Kemendagri," jawab Suherni.

"Terus apa alasan anda ikut campur pada unit layanan pengadaan?" sahut Gustina Aryani.

"Waktu itu pokja mau jalan, tapi gak ada anggaran sehingga kami fasilitas dari DPPKAD," jawab Suherni.

"Kalau mau membantu ya dikasih anggarannya bukan ikut campur, anda seakan akan mengintervensi ULP."

"Anda sempat menyampaikan 'lelang jangan sampai gagal, ikuti aturan, kalau gak intervensi itu apa? Seperti yang disampaikan pokja," kata Gustina Aryani.

"Itu hanya omongan setengah, saya gak intervensi, karena data elektronik, terus saya sampaikan itu," sebut Suherni.

Gustina pun menanyakan kesalahan yang telah dibuat terdakwa dalam perkara ini.

"Waktu tanda tangan kontrak, mobil sudah ready (siap) di Topcar," kata Suherni.

"Artinya sudah dipesan sebelum lelang berlangsung," sela Gustina.

Suherni mengaku tak mendapatkan sedikitpun keuntungan dari perkara ini.

"Sedikit pun tidak ada mencari keuntungan, untuk itu saya mohon putusan yang seadil adilnya yang mulia," seru Suherni.

"Itu nanti ada waktunya, baik sidang kita tunda pekan depan," tandas Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Sebelumnya diberitakan, diduga merugikan keuangan negara atas pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016, seorang oknum ASN duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

ASN ini diketahui bernama Suherni (48) warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung Kecamatan Metro Timur Kota Metro selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa Suherni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kuasa dalam kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016.

"Yakni berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.676.000.000," ujar Saragih saat membacakan dakwaan.

Lanjut Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016.

"Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp.2.606.460.000," tuturnya.

Saragih menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: FOTO Hati-hati Melintas, Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung Ambles

Baca juga: Karir Politik Eva Dwiana, dari Pimpinan Majelis Taklim hingga Wali Kota Perempuan Pertama di Lampung

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved