Bandar Lampung
Sidang Lanjutan Kasus Fee Proyek Lampung Selatan Dilanjut Kamis 25 Februari 2021
Sidang lanjutan perkara pengembangan korupsi fee proyek Lampung Selatan telah ditetapkan pada Kamis (25/2/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara pengembangan korupsi fee proyek Lampung Selatan telah ditetapkan pada Kamis (25/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan menjalani sidang secara maraton.
Pasalnya pada Kamis tersebut selain sidang perdana terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga melaksanakan sidang perkara suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah serta sidang PK eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Negara.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang untuk terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni pada hari ini, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Komunitas Lampung Literature Wadah Pegiat Literasi
Baca juga: Terpidana Mati Kasus Sabu 41,6 Kg di Lampung Juga Kena TPPU, Harta Benda Disita
"Saya baru mendapatkan penetapan jadwal sidang dua terdakwa HH dan S pada Kamis (25/2/2021) nanti," ujar Taufiq.
Taufiq sendiri tak menampik jika pada hari Kamis tersebut juga ada jadwal sidang eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dan juga eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kamis juga ada jadwal sidang Mustafa dan PK Agung," bebernya.
Kendati demikian, Taufiq mengaku akan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim.
Adapun Majelis Hakim untuk perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni yakni Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim dan Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus sebagai hakim anggota.
"Kami serahkan semua ke Majelis Hakim, kami siap mengikuti," tandasnya.
Baca juga: Eva Dwiana Minta Herman HN Dampingi saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bandar Lampung
Baca juga: Kuliner Lampung, Bolu Dessert Box Attar Dijual dengan 6 Varian Rasa
Terpisah, Efiyanto ketua Majelis Hakim dalam perkaran korupsi tersebut tidak akan merubah jadwal persidangan pada hari Kamis tersebut.
"Untuk PK kan bisa dilaksanakan pagi, baru nanti dilanjut dengan sidang dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, setelah itu baru sidang Mustafa," ujarnya.
"Kalau untuk Hermansyah Hamidi dan Syahroni kan sidang dakwaan jadi sebentar pembacaannya," imbuhnya.
Kendati demikian, Efiyanto mengaku akan mengatur jadwal ulang untuk perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni apabila sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi.
"Agar tak berbenturan, apakah nanti akan dijadwalkan Rabu atau Kamis, agar JPU KPK tidak bolak balik dari Jakarta dan Bandar Lampung," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )