Bandar Lampung

Cabuli Bocah 10 Tahun, Pedagang Sosis di Bandar Lampung Diganjar 5 Tahun Penjara

Pria berinisial ST (43), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu didakwa karena mencabuli anak di bawah umur AA (10).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi kasus pencabulan di PN Tanjungkarang, Senin (22/2/2021). 

"Terdakwa pun berhenti di dekat saksi korban dan menawarkan dagangan terdakwa kepada anak-anak tersebut. Lalu saksi korban menghampiri dan berkata, 'Bang, minta sosis, Bang,'" kata JPU.

"Jangan, lagi sepi," ucap terdakwa.

Saat saksi korban berada tepat di belakang terdakwa, tiba-tiba muncul niat terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban.

Ia mengusap alat vital korban.

"Dalam perbuatan tersebut, terdakwa berpura-pura membenarkan tata letak sosis-sosis yang ada di dalam gerobak dagangan terdakwa," tuturnya.

Selanjutnya, terdakwa melanjutkan berjualan hingga pukul 18.00 WIB.

Lalu terdakwa dihampiri oleh dua orang.

"Salah satunya orangtua korban. Terdakwa mengakui dan dibawa ke kantor polisi," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved