Pembunuhan di Tanggamus
Kronologi 2 Pengendara Avanza di Tanggamus Bertikai hingga Berujung Kematian
Kabag Operasi Poles Tanggamus Kompol Bunyamin menjelaskan, penusukan itu terjadi pada Sabtu (21/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polres Tanggamus mengamankan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Tersangka merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Korbannya bernama Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, meninggal dalam peristiwa tersebut.
Kabag Operasi Poles Tanggamus Kompol Bunyamin menjelaskan, penusukan itu terjadi pada Sabtu (21/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Tewaskan Korbannya, Pelaku Penusukan Ditangkap Polres Tanggamus
Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP di Riau, Berawal saat Ngaku Hamil dan Minta Pelaku Tanggung Jawab
Menurut Bunyamin, kedua pria yang sudah saling mengenal itu memang berselisih.
Saat itu korban mengendarai mobil Avanza nopol BE 1569 VT warna putih.
Sementara pelaku membawa mobil Avanza nopol BE 1971 VY warna hitam.
Dalam perjalanan itu tersangka manyalip mobil korban.
Lalu korban membuntuti mobil pelaku.
Perkelahian keduanya terjadi di tepi jalan ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Korban terkena tusukan pisau di pangkal paha dan mengeluarkan banyak darah.
Korban dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang, Pugung untuk pengobatan.
Namun setiba di puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai melakukan penusukan tersebut, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu.
Kemudian sepupu korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti.
"Dalam waktu enam jam, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka," kata Bunyamin, didampingi Kasat Reskrim Inspektur Satu Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, Senin (22/2/2021).
Tersangka ditangkap di Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka berupa satu senjata tajam jenis pisau badik, mobil Toyota Avanza, pakaian, dan sandal. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )