Bandar Lampung
Motornya Dicuri, Penghuni Indekos di Bandar Lampung Curiga saat Dengar Suara Aneh
Sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi BE 3828 TR raib di parkiran indekos di Jalan Abdul Kadir III, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandar Lampung kembali berulah.
Lagi-lagi, yang mereka sasar adalah motor milik penghuni indekos.
Kali ini sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi BE 3828 TR raib di parkiran indekos di Jalan Abdul Kadir III, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (22/2/2021) dini hari.
Pemilik motor Heni Novitasari (24) mengatakan, pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang ini berhasil masuk lewat gerbang pagar indekos yang kebetulan tidak dikunci.
Baca juga: Pakai Kaus Gambar Tengkorak, Pelaku Curanmor Beraksi di Kantor Pengacara Kondang Sopian Sitepu
Baca juga: Curanmor di Siang Bolong, Honda CBR Milik Warga Kedaton Raib Digasak Maling
"Kurang lebih sekitar jam 05.15. Saat itu saya tidur di dalam kosan, sedangkan motor saya parkir di luar," kata Heni, Selasa (23/2/2021).
Saat pelaku beraksi, korban sempat mencurigai suara aneh dari arah depan kamar indekosnya.
Penasaran dengan suara itu, korban lantas keluar kamar.
Sialnya, begitu korban membuka pintu kamar indekos, salah satu pelaku sudah mendorong motor korban keluar pagar.
Dengan sigap, pelaku yang diduga merusak kontak dan gembok motor langsung tancap gas.
"Saya sempat melihat dia (pelaku) keluar pagar. Padahal motor saya itu sudah dipasang gembok," kata Heni.
Korban secara spontan berteriak minta pertolongan.
Namun karena masih begitu pagi, tak ada yang menyambut teriakan korban.
"Saya langsung teriak maling-maling. Cuma, namanya baru bangun jadi gak begitu kuat teriaknya," kata Heni.
"Ciri-ciri pelakunya saya gak begitu ingat. Karena waktu kejadian itu masih gelap, jadi gak begitu terlihat jelas," kata Heni.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan telah menerima laporan korban.
Menurutnya, laporan korban telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolsek Kedaton, dengan bukti TBL/149-B/II/2021/LPG/Resta Balam/Sektor KDT.
"Segera kami tindak lanjuti berdasarkan dari laporan yang dibuat oleh korban," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )