Advertorial
Serap Aspirasi saat Reses, Raden Muhammad Ismail Segera Berikan Solusi untuk Warga Natar
Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail menggelar reses tahap I Anggota DPRD Lampung di Kantor Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail menggelar reses tahap I Anggota DPRD Lampung di Kantor Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (23/2/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Natar Eko Irawan, Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Natar.
Dalam kegiatan tersebut Raden Muhammad Ismail menyerap aspirasi masyarakat Natar.
Mulai dari persoalan infrastruktur, persoalan pendidikan, hingga persoalan kesulitan para pengasuh pondok pesantren.
Raden Muhammad Ismail mengatakan, pihaknya siap menyuarakan aspirasi hal tersebut.
Dia mengaku akan segera mengkoordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung untuk mencarikan solusi.
"Saya sudah bawa perwakilan dari Bappeda Provinsi Lampung yang mewakili Gubernur untuk menampung aspirasi ini," ujar Raden Muhammad Ismail.

Terkait persoalan pendidikan, kata Raden Muhammad Ismail, yang saat ini menggunakan sistem zonasi tentu memunculkan persoalan ditengah masyarakat Natar.
Dimana, Kecamatan Natar berdekatan dengan Kabupaten Pesawaran.
Sehingga, tak jarang nama-nama warga yang tinggal dipinggir Kabupaten Pesawaran masuk ke zonasi sekolah di Pesawaran.
"Tentang SMK terkait zonasi ini saya pernah ditelpon oleh warga Rejosari maka saya segera ikhtiar untuk mencari solusi," kata Raden Muhammad Ismail.
Terkait Pengasuh Pondok Pesantren yang kesulitan dalam mengelola karena banyak masyarakat yang tidak mampu, Raden Muhammad Ismail berniat akan memberikan bantuan sembako.
"Untuk Pondok Pesantren saya berniat dan ini menjadi janin saya mudah-mudahan ini akan menjadi niat hajat yang baik. Mungkin di tiap bulan nanti saya akan berikan bantuan berupa beras kepada Pondok Pesantren," kata Raden Muhammad Ismail.
Selain itu ia juga mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang kebiasaan baru dimasa Covid-19.
Menurutnya dalam pandemi Covid-19 ini yang tertuang dalam Perda tersebut, seluruh masyarakat harus tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.