Kasus Suap Lampung Tengah

Eks Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terima Mahar Rp 4,5 Miliar dari Mustafa

Bahkan, eks wakil bupati Lampung Utara itu disebut dua kali menerima uang senilai total Rp 4,5 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Rizani Andi Wijaya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nama mantan Ketua Hanura Lampung Sri Widodo disebut-sebut menerima mahar politik dari Mustafa.

Bahkan, eks wakil bupati Lampung Utara itu disebut dua kali menerima uang senilai total Rp 4,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Rizani Andi Wijaya, petani singkong yang juga ketua DPC Nasdem Terbanggi Besar.

Selain Rp 1,5 miliar, ia juga mengaku menyerahkan uang Rp 3 miliar ke Hanura.

Baca juga: Pengusaha Lampung Setor Rp 12,95 Miliar ke NasDem untuk Pencalonan Mustafa

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Petinggi NasDem Hadiri Sidang Suap Lampung Tengah

Rizani menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).

Rizani Andi Wijaya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).
Rizani Andi Wijaya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

JPU KPK Taufiq mendesak Rizani terkait uang Rp 3 miliar, selain penyerahan Rp 1,5 miliar kepada Sri Widodo, ketua Hanura Lampung saat itu.

"Jadi yang Rp 3 miliar itu, Bang Darius telepon kalau mau ke rumah dan menyerahkan duit Rp 3 miliar. Bilang nanti ada yang ngambil duit itu," ujar Rizani.

Rizani menuturkan, uang Rp 3 miliar tersebut ditaruh di bawah kursi rumahnya.

"Kemudian datang orang namanya Mail, tanya ada titipan enggak. Dia bilang kalau diperintah Pak Mustafa untuk mengambil uang dan menyerahkan ke utusan Hanura di Bakauheni," tutur Rizani.

Baca juga: Jadi Loyalis Mustafa, Petani Singkong Ini Diperintah Serahkan Mahar Politik Rp 1,5 Miliar ke Hanura

Baca juga: 5 Tahun Berumah Tangga, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Berselingkuh

Rizani juga mengaku diminta menemani Mail untuk mengantarkannya ke Bakauheni untuk menyerahkan uang ke utusan Hanura.

"Kemudian kami berangkat. Di tengah perjalanan, orang utusan Hanura telepon. Lalu kami berhenti di SPBU sebelum Bakauheni, dan menunggu (arahan). Setelah itu baru orang utusan Hanura datang dan mengambil uang tersebut," bebernya.

"Ini Rp 1,5 M buat Hanura dan Rp 3 M buat Hanura?" tegas JPU Taufiq.

"Benar. Yang Rp 1,5 miliar penyerahan di Alfamart Panggungan, yang disampaikan uang itu untuk Sri Widodo untuk Hanura. Kalau gak salah dia (Sri Widodo) Ketua Hanura Provinsi Lampung dan Wakil Bupati Lampung Utara," beber Rizani.

"Tahu untuk apa itu?" tanya JPU.

"Mungkin saat itu Pak Mustafa akan pencalonan gubernur jadi membutuhkan dukungan," kata Rizani.

"Tau yang dukung siapa saja?" tanya JPU

"Setahu saya waktu itu NasDem. Tapi rencana juga Hanura dan PKB. Rencananya begitu," kata Rizani.

"Jadi ada Rp 4,5 miliar yang diserahkan. Ada lagi?" tanya JPU.

"Ada uang Rp 2,3 miliar pernah diserahkan Bang Darius di Balam dan diingatkan untuk diserahkan ke Paryono. Dan, saya sampaikan ke Paryono ini ada titipan saya nanti malam ke rumah. Lalu saya berangkat ke Lamteng dan ketemuan Pak Paryono di lapangan Punggur," jelas Rizani.

Sementara saksi Paryono mengaku sempat ditelepon oleh Mustafa untuk menemani Rizani mengantarkan uang ke orang Hanura di Alfamart Panggungan.

"Saya hanya pastikan dulu apakah orangnya Pak Sri Widodo dan ada mobil kecil dan benar kalau orang Pak Sri Widodo," tandasnya.

Serahkan Mahar Rp 1,5 Miliar

Seorang petani singkong bernama Rizani Andi Wijaya menjadi loyalis eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Pria yang juga menjabat ketua DPC NasDem Terbanggi Besar ini ikut menyerahkan uang sebagai mahar politik ke Partai Hanura.

Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Rizani dalam sidang suap gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

"Saya kenal Pak Mustafa tahun 2016. Saat itu ajudan Pak Mustafa menelepon dan meminta bertemu," kata Rizani.

Dalam pertemuan itu, Rizani diminta untuk menjadi ketua PK Partai Golkar.

"Saya bilang, saya gak tahu partai. Dan, katanya kalau mau belajar pasti bisa. Kemudian saya belum mau, hingga akhirnya dua kali didatangi oleh orang," katanya.

"Akhirnya saya mau jadi pengurus. Tapi kemudian setelah Pak Mustafa pindah ke NasDem, ditanyain siapa saja yang mau pindah. Lalu saya ikut pindah," terang Rizani.

"Jadi Anda loyalis Mustafa? Maksudnya begitu?" sela JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Saya hanya pengurus partai, sehingga patuh dan loyal ke Mustafa. Waktu itu bupati Pak Mustafa juga sebagai ketua DPW NasDem," jawab Rizani.

JPU pun mendesak Rizani apakah ia pernah menerima titipan atau arahan dari Mustafa.

"Waktu itu tahun 2017 saya ditelepon oleh ajudan bupati namanya Erwin. (Saya) Diminta ke rumah dinas. Saat itu sudah ada Paryono dan Pak Mustafa," kata Rizani.

Rizani menuturkan, dalam pertemuan tersebut Mustafa menyampailkan pesan bahwa ia ikut mencalonkan diri menjadi gubernur Lampung.

"Dan menyampaikan tolong dibantu, dan beberapa hari kemudian akan ditelepon orang, jadi tolong dibantu," imbuh Rizani.

Beberapa hari kemudian Rizani dihubungi oleh Darius Hartawan untuk mengantar uang ke Alfamart Panggungan.

"Saat ketemu dengan Bang Darius, dia bilang ini ada uang Rp 1,5 milar. Lalu saya menuju ke Alfamart Panggungan dan di sana ketemu Pakde Paryono. Saya sampaikan ada titipan uang Rp 1,5 miliar. Lalu dipindahkan dari mobil saya ke mobil sedan, mobil milik orang yang saya tak kenal," kata Rizani.

"Penyampaiannya uang tersebut untuk siapa?" tanya JPU.

"Dia gak nyampailkan apa-apa. Cuma bilang, ‘Ini kasihkan ke Paryono.’ Tapi sebelum itu Pak Mustafa pernah bilang jika uang itu untuk ketua Hanura. Kalau gak salah namanya Pak Sri Widodo," jawab Rizani.

"Selain Rp 1,5 miliar, ada lagi?" tanya JPU.

"Ada. Itu kalau gak salah Rp 3 miliar akhir tahun 2017 dan Rp 2,3 miliar pada Februari 2018. Selain itu, gak ada lagi," tandas Rizani.

Setor Rp 12,95 Miliar

Pengusaha bernama Darius Hartawan ternyata juga ikut mendanai pencalonan Mustafa dalam Pilgub Lampung.

Direktur CV Tetayan Konsultan itu mengaku menyalurkan uang ke pengurus NasDem senilai Rp 12,95 miliar.

Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Darius dalam sidang perkara dugaan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).

Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).
Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Darius mengaku pernah diberi tahu oleh Taufik Rahman, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, bahwa Mustafa hendak mencalonkan diri sebagai gubernur Lampung sehingga membutuhkan dana yang besar.

"Tapi apakah pernah Saudara mendengar ada kebutuhan Pak Mustafa di luar pencalonannya?" tanya JPU Taufiq.

"Gak tahu saya," jawab Darius yang juga adik tingkat Mustafa di FT Unila dan aktif di organisasi kemahasiswaan.

Mendengar jawaban itu, JPU Taufiq membacakan BAP.

Disebutkan bahwa ada arahan pengumpulan dana taktis di sejumlah dinas di Pemkab Lamteng oleh Mustafa.

Lalu ditindaklanjuti oleh Taufik sejak deklarasi Mustafa mencalonkan diri sebagai gubernur.

"Betul itu?" tanya JPU Taufiq.

"Betul," sahut Darius.

"Baik. Saya ingatkan lagi, Saudara menyampaikan bahwa ada dana pengumpulan taktis untuk memenuhi permintaan uang dari DPRD agar mengesahkan pinjaman, lalu mencalonkan gubernur ataupun operasional Mustafa serta operasional bagi Polres Lampung Tengah dan Kejari Lampung Tengah untuk menjaga Lampung Tengah agar kondusif. Betul itu?" tanya lagi JPU.

"Betul. Itu memang dikatakan Pak Taufik, termasuk untuk sejumlah pengamanan," jawab Darius.

JPU KPK Taufiq pun langsung mendesak Darius terkait penyerahan uang kepada Mustafa untuk pencalonan gubernur.

"Kalau langsung gak pernah. Saya serahkan ke beberapa orang, termasuk dua saksi disamping saya ini (Rizani dan Paryono) mungkin lima kali lebih," ujar Darius.

Darius menjelaskan, penerimaan dan penyerahan pertama melalui Aan, staf Taufik Rahman, sebesar Rp 800 juta untuk Mustafa.

"Katanya suruh pegang dulu. Itu saya terima di Bandar Lampung. Terus kapan hari diminta oleh Pak Taufik, katanya untuk keperluan ke Jakarta Rp 400 juta, dan Rp 400 juta saya serahkan ke Paryanto," terangnya.

Darius mengaku, penyerahan uang tersebut terpaksa dilakukannya lantaran Mustafa sulit untuk ditemui.

"Saya mikir ini uang kok di saya terus, makanya kemudian saya liat yang sama Pak Mustafa siapa. Ternyata sama Pak Paryono. Kemudian saya bilang ini ada uang untuk Pak Mustafa. Itu tahun 2017," beber Darius.

Selanjutnya, Darius juga menerima uang titipan dari Indra, staf Taufik Rahman, kepada Erwin, ajudan Mustafa.

"Itu penyerahan secara bertahap tiga kali. Seingat saya, mulai awal September 2017 sampai awal tahun 2018. Total ada Rp 250 juta. Jadi pertama Rp 100 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta," kata Darius.

"Kemudian pernah Indra ngasih saya uang Rp 3 miliar yang dikemas di kardus air mineral, tepatnya di Balam saat penyerahan, dan saya lupa berapa kali. Tapi ada Rp 2,3 miliar juga, dan saya serahkan ke Rizani," tegas Darius.

"Runutin saja pemberiannya berapa saja? Karena di keterangan ada Rp 400 juta, Rp 250 juta, Rp 2,3 miliar, lalu Rp 3 miliar. Jadi total Rp 5,9 miliar. Betul?" tanya JPU Taufiq.

"Betul. Maaf, Indra ngasih dua kali Rp 3 miliar, jadi total Rp 8,95 miliar," sebut Darius.

Tak hanya itu, Darius juga mengaku telah menerima uang dari Rusmaladi alias Ncus sebesar Rp 1,5 miliar dan langsung diserahkan ke Rizani.

"Dan Rp 2,5 miliar dari Ncus saya serahkan ke Paryono," terang Darius.

"Saya hitung semuanya jadinya itu Rp 12,95 miliar. Kemudian Anda serahkan ke Mustafa melalui Paryono dan Rizani?" tanya JPU.

"Iya, dan seingat saya tidak ada lagi," terang Darius.

Ditanya oleh JPU terkait penyerahan uang Rp 450 juta kepada Aan, staf Taufik, Dairus menampik disebut uang tersebut untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.

"Itu pinjam, dua kali, dengan alasan pernah sepengetahuan Taufik jika kehabisan uang operasional. Pertama Rp 200 juta, kedua Rp 250 juta, dengan konteks pinjaman dengan dibalikkan bentuk pekerjaan. Tapi saya gak mau. Tapi maunya kembali. Tapi akhirnya balik itu tahun 2017," tandasnya.

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar.

Seperti sebelumnya, sidang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).

Adapun sidang diagendakan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Saksi yang dihadirkan ada lima orang.

Namun, yang hadir baru tiga orang.

Ketiganya yakni Darius Hartawan selaku direktur CV Tetayan Konsultan, Rizani Wijaya selaku ketua DPC NasDem Terbanggi Besar, dan Paryono selaku sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved