Bandar Lampung

Bawa 610 Gram Sabu di Jok Motor, 2 Kurir asal Sidomulyo Diringkus Polda Lampung

Keduanya diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung saat mengambil barang haram tersebut di Kedamaian, Bandar Lampung, Selasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Ditresnarkoba Polda Lampung
Barang bukti 610 gram sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 610 gram narkoba jenis sabu di dalam jok motor.

Sabu tersebut rencananya diedarkan di Lampung Selatan.

Selain 610 gram sabu, polisi juga mengamankan dua orang terduga kurir.

Keduanya yakni Efan Wahyudi (37) dan Danang Khomsa Yuga Anggoro (28), warga Sidomulyo, Lampung Selatan.

Baca juga: Polsek Sekampung Udik Ringkus Kurir Sabu

Baca juga: Kurir Sabu Diringkus, Polda Lampung Amankan Tahanan Polresta Bandar Lampung

Keduanya diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung saat mengambil barang haram tersebut di Kedamaian, Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021) malam.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Jadi kami mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di seputaran Perumahan Kedamaian," kata Radius, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (26/2/2021).

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapati dua orang yang mencurigakan.

"Saat di TKP kami dapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sepeda motor Yamaha Mio warna hitam," tegasnya.

Radius mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Saat penggeledahan badan tidak kami temukan apa-apa. Tapi saat kami periksa motornya, kami temukan empat bungkus plastik berukuran besar dan tiga bungkus plastik berukuran sedang," katanya.

"Selanjutnya kami bawa keduanya berikut barang bukti narkoba jenis sabu ke Mako Ditresarkoba. Saat dicek, bungkusan itu ternyata sabu dengan berat total 610 gram lebih," imbuhnya.

Dari hasil keterangan sementara, Radius mengatakan jika keduanya hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil barang.

"Keduanya hanya diperintah. Modusnya ambil di motor. Jadi begini, ada kurir (DPO) yang bawa motor dan sabu itu di dalam jok motor. Nah motor itu ditinggal kurir itu. Lalu dua pelaku ini menjemputnya untuk dibawa ke Sidomulyo," jelas Radius.

Radius menambahkan, saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Ditnarkoba Polda Lampung.

"Saat ini masih kami kembangkan lagi untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok dan kurir yang mengantar. Sabu ini bukan untuk Bandar Lampung, melainkan Lampung Selatan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved