Bandar Lampung

Kurir Sabu Diringkus, Polda Lampung Amankan Tahanan Polresta Bandar Lampung

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengungkapkan, penangkapan tahanan tersebut bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polda Lampung mengamankan seorang tahanan penghuni Rutan Mapolresta Bandar Lampung terkait penyelundupan sabu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang tahanan penghuni Rutan Mapolresta Bandar Lampung terkait penyelundupan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengungkapkan, penangkapan tahanan tersebut bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung.

"Memang awalnya kami mengamankan seorang kurir berinisial AMR. Tersangka AMR diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Adhi, Rabu (20/1/2021) sore.

Lanjutnya, AMR diamankan di bilangan Kedaton, Selasa (19/1/2021) pagi, bukan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung seperti yang diberitakan sebelumnya.

Pria Tak Dikenal Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Tunggu Hasil Pengembangan Penyelundupan Sabu ke Rutan Mapolresta

"Setelah dilakukan interogasi kepada AMR, hasilnya mengarah ke seorang tahanan yang berada di sel Mapolresta Bandar Lampung," bebernya.

Berdasarkan pengakuannya, kata Adhi, AMR hanya diminta untuk mengambil sabu oleh seorang tahanan.

"Jadi begini, ada pemesan minta dicarikan barang (sabu). Nah, pemesan itu memesan ke Thio. AMR ini disuruh Thio ambil sabu, kemudian diantarkan kepada pemesannya. Jadi AMR ini kurirnya Thio," beber Adhi.

Masih kata Adhi, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung untuk memeriksa tahanan tersebut.

"Kami koordinasi dengan polresta untuk ngecek kebenaran dari pengakuan AMR, dan benar ada nama tahanan itu (Thio). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Thio," imbuhnya.

Mendagri Minta Paslon Pemenang Tidak Didiskualifikasi, Begini Respons Bawaslu Lampung

Rencana Pembangunan Living Plaza Lampung Menuai Penolakan, Warga Takut Banjir Sekaligus Kekeringan

Adhi menegaskan, Thio sudah divonis selama 4 tahun 6 bulan atas kasus narkoba.

"Dia (Thio) itu tahanan yang sudah divonis. Tapi belum dilimpahkan ke lapas. Statusnya napi titipan," jelasnya.

Disinggung empat tahanan lainnya yang sempat diinformasikan juga terlibat, Adhi menegaskan, mereka diperiksa sebagai saksi.

"Empat orang tahanan itu hanya saksi. Terkait katanya ada ditemukan bong di dalam sel itu nggak ada. Kami temukan pirex dan tiga paket kecil sabu dari tersangka AMR," katanya.

"Kalau dari dalam sel itu, hanya kami sita handphone yang diduga dipakai Thio untuk berkomunikasi dengan kurirnya," tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved