Berita Nasional

Buntut Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI, 2 Jenderal Polisi Bertindak

Aksi penembakan oknum polisi Bripka CS yang menewaskan 3 orang membuat jenderal polisi bintang dua meminta maaf.

Kompas TV
Oknum polisi Bripka CS usai tembak anggota TNI dan dua warga hingga tewas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi penembakan oknum polisi Bripka CS yang menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng membuat jenderal polisi bintang dua Irjen Fadil Imran meminta maaf.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf atas tindakan Bripka CS yang menembak mati tiga orang. 

Anggota Polsek Kalideres Bripka CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung diberhentikan secara tidak hormat. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memohon maaf ke semua pihak yang dirugikan atas perilaku brutal yang dilakukan anggotanya Bripka CS, di RM Kafe, Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.

Baca juga: Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Insiden Oknum Polisi Tembak Pegawai Kafe

Baca juga: Terungkap Motif Tersembunyi Oknum Polisi Aipda Roni Bunuh 2 Gadis Kenalannya

Dimana Bripka CS menembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum secara pidana Bripka CS yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Dimana salah satu korban meninggal adalah anggota TNI aktif.

Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis

"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.

Menurut Fadil berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban meninggal adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.

"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.

Kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban.

"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved