Way Kanan
Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Way Kanan Dicabuli Pemuda yang 'Menyamar' Jadi Pemetik Kelapa
Lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba dengan modus berpura-pura bekerja sebagai pemetik kelapa.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun, ternyata tersangka bersembunyi.
Hingga akhirnya diketahui pelaku berada di desanya pada awal Februari.
MB melayani jasa pengiriman TKI ke luar negeri.
Lalu anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi perempuan dari Palembang yang ingin bekerja menjadi TKI.
Tersangka berjanji menjemput di sebuah rumah makan di simpang Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia pun datang dengan menggunakan sepeda motor.
Kanit PPA bersama anggotanya langsung mengamankan tersangka tersangka tanpa perlawanaan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan untuk diinterogasi.
Pada pukul 21.00 WIB tersangka dibawa menuju Polres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“MB terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )