Way Kanan
Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Way Kanan Dicabuli Pemuda yang 'Menyamar' Jadi Pemetik Kelapa
Lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba dengan modus berpura-pura bekerja sebagai pemetik kelapa.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba.
Tersangka berinisial MB (24), warga Dusun Sinar Baru, Desa Sido Mekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, awalnya tersangka MB berkenalan dengan korban –sebut saja M (15)-- melalui Facebook pada pertengahan 2020.
Dari perkenalan itu, hubungan keduanya menjadi dekat.
Baca juga: Cabuli Bocah 10 Tahun, Pedagang Sosis di Bandar Lampung Diganjar 5 Tahun Penjara
Baca juga: Cabuli Remaja 14 Tahun, Oknum Relawan Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri
Lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba dengan modus berpura-pura bekerja sebagai pemetik kelapa.
Ia juga ikut membantu berjualan kelapa muda.
Bahkan MB ikut tinggal di rumah korban.
Orangtua korban awalnya tidak curiga.
“Tersangka bersikap sopan saat kerja,” kata Iptu Des Herison, Minggu (28/2/2021).
Peristiwa bermula pada 19 Desember 2020, saat rumah orangtua korban sepi.
Tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di ruang keluarga.
Keesokan harinya MB pulang ke rumahnya di Katibung.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Petugas Unit PPA Polres Way Kanan langsung bergerak mencari pelaku di Kecamatan Katibung pada 4 Januari 2021.
Namun, ternyata tersangka bersembunyi.
Hingga akhirnya diketahui pelaku berada di desanya pada awal Februari.
MB melayani jasa pengiriman TKI ke luar negeri.
Lalu anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi perempuan dari Palembang yang ingin bekerja menjadi TKI.
Tersangka berjanji menjemput di sebuah rumah makan di simpang Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia pun datang dengan menggunakan sepeda motor.
Kanit PPA bersama anggotanya langsung mengamankan tersangka tersangka tanpa perlawanaan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan untuk diinterogasi.
Pada pukul 21.00 WIB tersangka dibawa menuju Polres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“MB terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )