Bandar Lampung
Cabuli Bocah 10 Tahun, Pedagang Sosis di Bandar Lampung Diganjar 5 Tahun Penjara
Pria berinisial ST (43), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu didakwa karena mencabuli anak di bawah umur AA (10).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara melakukan pencabulan, pedagang sosis di Bandar Lampung diganjar hukuman lima tahun penjara.
Pria berinisial ST (43), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu didakwa karena mencabuli anak di bawah umur AA (10).
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/2/2021), ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaiamana dalam dakwaan tunggal penuntut umum pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Cabuli Remaja 14 Tahun, Oknum Relawan Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri
Baca juga: Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," seru Hendro.
Hendro juga mengganjar terdakwa ST dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sebutnya.
Hendro menerangkan, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
"Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma bagi korban. Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," tandasnya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Pakai Kaus Gambar Tengkorak, Pelaku Curanmor Beraksi di Kantor Pengacara Kondang Sopian Sitepu |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Palembang Diduga Mau Culik Anak Usia 6 Tahun, Diamankan di Stasiun |
![]() |
---|
Curanmor di Siang Bolong, Honda CBR Milik Warga Kedaton Raib Digasak Maling |
![]() |
---|
2 Pelajar Diduga Jadi Korban Hipnotis di Bandar Lampung, Motor dan HP Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Selesai Mandi, Karyawan Ini Kehilangan Motor di Parkiran Indekos |
![]() |
---|