Curanmor di Lampung Tengah

Polisi Buru Rekan Pelaku Curanmor di Perum GMP Yukum Jaya

Saat ditangkap di rumahnya, Yanto kedapatan memiliki barang bukti sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat adalah milik korban Riyana.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terbanggi Besar
Pelaku curanmor bernama Yanto diamankan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Saat ditangkap di rumahnya, Yanto kedapatan memiliki barang bukti sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat adalah milik korban Riyana.

Oleh pelaku Yanto, barang bukti Honda Beat warna hitam itu dicopot nomor polisinya, dan digunakan oleh pelaku untuk bepergian sehari-hari.

"Barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam kami bawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan," kata Kapolsek Kompol Sutana Yusuf.

Tak hanya sepeda motor Honda Beat, pihaknya juga lanjut Sutana, mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku Yanto.

"Kami amankan juga satu buah topi warna putih, serta satu helai celana pendek yang dipakai saat pelaku melakukan aksi pencurian di kos korban," ucapnya.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan pelaku Yanto, ada satu orang lainnya yang turut dalam aksi pencurian itu, dan saat ini masih dalam pengejaran di lapangan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan pihak kepolisian, pelaku Yanto tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Modusnya, Yanto memantau di sekitar lokasi yang tampak sepi karena menjelang magrib.

"Karena sepi, saya kemudian membuka gerbang pelan-pelan. Kemudian ke arah motor di dalam garasi," jelas Yanto di Mapolsek Terbanggi Besar, Minggu (28/2/2021).

Dengan menggunakan kunci T, Yanto kemudian merusak kontak motor korban, dan langsung menggiringnya ke luar gerbang kos.

"Saya nyalakan motornya di luar (garasi kos) supaya tidak kedengeran, lalu saya bawa pulang ke rumah (di Kecamatan Way Pengubuan)," bebernya.

Meski terbilang lihai dalam melancarkan aksinya, Yanto mengatakan jika dirinya baru satu kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Korban Riyana mengatakan, motornya hilang saat dirinya hendak mudik ke rumahnya di Desa Penumangan Baru, Tulangbawang Barat.

Sebelum mandi, korban memarkirkan motornya di depan kamar kos.

Gerbang kos dalam kondisi tertutup.

Namun, saat korban selesai mandi dan akan pulang, ia terkejut karena Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5896 QM miliknya raib.

"Biasanya motor saya taruh di depan kamar kalau saya ada di kos. Hari itu saya mau pulang ke Tulangbawang Barat, karena setiap akhir pekan saya memang selalu pulang," kata Riyana.

Mengetahui motornya raib sekitar pukul 18.00 WIB, korban lalu meminta tolong warga yang ada di sekitar tempat tinggalnya, namun tak ada yang melihat ada seseorang masuk.

"Lalu saya minta rekaman CCTV yang ada di gerbang kos. Begitu saya putar, ternyata motor saya dicuri seseorang di waktu yang sama (pukul 18.00 WIB)," bebernya.

Berbekal barang bukti rekaman CCTV tersebut, Riyana kemudian melaporkan curanmor tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Berkat CCTV

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, Yanto, diketahui berkat rekaman CCTV yang terpasang di indekos.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf menyampaikan, dari hasil rekaman CCTV tampak seseorang yang kemudian diketahui adalah Yanto masuk ke garasi kos dan melakukan pencurian.

"Dari hasil rekaman CCTV setelah dipelajari ciri-cirinya, pelaku Yanto beraksi seorang diri, menyelinap ke dalam garasi, lalu dengan cepat merusak kunci motor dan membawa kabur," kata Kompol Sutana Yusuf, Minggu (28/2/2021).

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang terlihat di rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran.

"Kami selidiki ternyata pelaku tinggal di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. Saat kami intai pelaku ada di rumahnya dan langsung kami lakukan penangkapan," ujar Kapolsek.

Pelaku pencurian sepeda motor di indekos Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.

Pelaku Yanto (32), warga Kampung Bumi Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap di rumahnya, Sabtu (27/2/2021).

Ia mencuri motor Honda Beat warna hitam BE 5896 QM di garasi indekos korban Riyana (24), warga Tulangbawang Barat.

"Aksi pencurian motor itu dilakukan Selasa (23/2/2021) lalu di garasi kos korban di Perumahan Gunung Madu, Yukum Jaya," terang Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (28/2/2021).

Sutana mengatakan, modus pencurian pelaku dengan membuka gerbang garasi kos, kemudian merusak kunci motor korban menggunakan kunci T.

"Saat ini pelaku Yanto masih kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Sutana Yusuf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yanto dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved